20 Ribu Warga Ramaikan Fun Run 5K HUT ke-81 TNI di Medan, UMKM hingga Layanan Kesehatan Ikut Hadir
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan menggelar Fun Run 5K dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Putusan bebas ini disambut lega oleh para terdakwa yang menilai kemenangan hukum ini bukan hanya milik mereka, tetapi juga milik masyarakat Indonesia.
"Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," ujar Delpedro usai persidangan, Jumat (6/3/2026).Baca Juga:
Ia berharap majelis hakim di pengadilan lain yang menangani kasus serupa dapat menggunakan pertimbangan yang sama.
Delpedro juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mengajukan banding atau kasasi, sehingga putusan ini menjadi final.
"Kami harap ini menjadi putusan terakhir dan tak ada upaya hukum lagi dari kejaksaan," tambahnya.
Selain itu, Delpedro meminta pemulihan hak serta kompensasi kerugian selama enam bulan mengikuti proses persidangan.
Ia menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya terpaksa berhenti bekerja dan kuliah, serta menanggung biaya persidangan.
Syahdan Husein mengajak publik bertepuk tangan untuk mengapresiasi putusan hakim, sementara Muzaffar menyatakan kemenangan ini tidak terlepas dari kontrol publik dan sejarah yang mendukung kebebasan.
"Saya dua dakwaan kawan-kawan, hari Selasa saya masih sidang tapi hari ini kita dibebaskan dan saya bisa lanjut kuliah. Itu alhamdulilah," kata Khariq Anhar.
Ia juga mendorong generasi muda untuk berani menyuarakan pendapat.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan dalam amar putusan:
"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum."
Hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat para terdakwa serta membebaskan mereka dari tahanan kota.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena menegaskan prinsip hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan kebebasan berpendapat sebagai landasan hukum di Indonesia.*
(d/ad)
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan menggelar Fun Run 5K dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di
NASIONAL
BATAM Anggota DPRD Kabupaten Langkat sekaligus kader Partai Golkar, Edi Bahagia Sinuraya, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)
POLITIK
MEDAN Seorang pria berinisial RM, 33 tahun, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ditangkap polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, kar
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Aceh Barat Daya (Abdya) dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam di Aceh. Selain memiliki beras khas yang
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat, terutama kalangan pemuda, untuk membentengi diri dari berbagai ancam
NASIONAL
MEDAN Lebih dari 20.000 peserta mengikuti Fun Run 5K dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (
NASIONAL
KUALA LUMPUR Menteri Transportasi Malaysia sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokratik (DAP), Anthony Loke, akan mengundurkan d
INTERNASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengungkap rencana Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk menghadapi
POLITIK
MEDAN Sebanyak 46 proposal desa dan kelurahan dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) mengikuti Program Kampung Kreat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di pasar tradisional kembali bergerak naik di akhir pekan. Berdasarkan data Pusat Informasi Harg
EKONOMI