Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
LABUHANBATU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) eks Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dalam kasus suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp4,9 miliar.
Meski PK dikabulkan, MA tetap menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Erik.
Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, menyatakan dalam amar putusan PK Nomor 1678 PK/PID.SUS/2025, MA membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 5 November 2024.Baca Juga:
"Mengadili kembali, menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar," ujar Yohanes.
Selain pidana penjara, Erik diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,7 miliar.
Sebagian UP, senilai Rp1,33 miliar, telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sisa UP yang harus dibayarkan sebesar Rp368,2 juta.
Jika tidak dibayar, harta benda Erik dapat disita atau diganti pidana penjara dua tahun.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara.
Perbuatan Erik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, PT Medan dalam putusan banding menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta UP Rp2,42 miliar subsider tiga tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Negeri Medan pada 25 September 2024 yang menjatuhkan enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan UP Rp1,7 miliar subsider dua tahun penjara.
Dengan putusan PK MA ini, hukuman penjara dan kewajiban membayar UP tetap berlaku, menegaskan komitmen peradilan untuk menindak korupsi di level pemerintahan daerah.*
(mi/ad)
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI