Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
JAKARTA – Perlindungan hukum terhadap komisioner dalam Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia dimaksudkan untuk menjaga independensi lembaga tersebut dalam mengawasi pelayanan publik.
Namun, imunitas tersebut tidak berarti komisioner kebal terhadap proses hukum.
Mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016–2021, Adrianus Meliala, mengatakan ketentuan imunitas dalam Undang-Undang Ombudsman hanya berlaku ketika komisioner menjalankan tugas dan kewenangannya.Baca Juga:
Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan bahwa Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Menurut Adrianus, aturan tersebut bertujuan melindungi independensi lembaga ketika mengambil keputusan dalam pengawasan pelayanan publik.
"Kalau menyangkut pekerjaan dan mengenai mengapa saya memutuskan A, B, C, itu hak kami, itu imunitas," kata Adrianus, Selasa (10/3/2026).
Adrianus menjelaskan, imunitas komisioner Ombudsman berlaku ketika mereka mengambil keputusan dalam pemeriksaan laporan masyarakat atau ketika mengeluarkan tindakan korektif kepada instansi tertentu.
Dalam konteks tersebut, komisioner tidak dapat diproses secara hukum hanya karena keputusan atau pendapat yang diambil dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku apabila terdapat dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugas lembaga.
"Kalau kemudian ada uang mengalir, itu kan bukan imunitas," ujarnya.
Menurut Adrianus, apabila terdapat dugaan transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan perkara tertentu, aparat penegak hukum tetap dapat memprosesnya karena hal tersebut berada di luar perlindungan jabatan.
Ia menambahkan, imunitas dalam jabatan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghindari proses hukum atas tindakan pribadi.
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
SURABAYA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat tingka
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung m
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk pertama kalinya menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut dirinya bakal merangkap jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan fenomena El Nino kini telah memasuki kategori kuat. Kondisi ters
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan jaminan kesehatan bagi para mitra Gojek melalui k
PEMERINTAHAN