Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
JAKARTA – Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memasuki tahap akhir pembuktian.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Perkara dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT itu menggugat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto yang dinilai mengandung cacat hukum, baik secara formil maupun substansi.Baca Juga:
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan SK pembebasan bersyarat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pada Agustus 2025.
Menurut Boyamin, Mashudi sudah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri sejak 1 April 2025 sehingga dianggap tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani keputusan administratif.
"Dalam persidangan terungkap bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025, padahal yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun pada 1 April 2025," kata Boyamin dalam pernyataan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat formil dalam penerbitan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
Selain dugaan cacat formil, penggugat juga menyoroti dugaan cacat substansi dalam penerbitan pembebasan bersyarat.
Boyamin menyebut Setya Novanto pernah tercatat dalam Register F, yaitu buku catatan pelanggaran narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Pelanggaran itu disebut terjadi pada 14 Juni 2019 saat Setya Novanto mendapat izin berobat ke rumah sakit.
Menurut Boyamin, Setnov keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas lapas.
Akibat kejadian tersebut, ia dikenai sanksi disiplin berupa hukuman sel isolasi selama 11 hari tanpa hak menerima kunjungan keluarga.
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
SURABAYA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat tingka
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung m
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk pertama kalinya menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut dirinya bakal merangkap jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan fenomena El Nino kini telah memasuki kategori kuat. Kondisi ters
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan jaminan kesehatan bagi para mitra Gojek melalui k
PEMERINTAHAN