Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA – Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memasuki tahap akhir pembuktian.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Perkara dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT itu menggugat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto yang dinilai mengandung cacat hukum, baik secara formil maupun substansi.Baca Juga:
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan SK pembebasan bersyarat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pada Agustus 2025.
Menurut Boyamin, Mashudi sudah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri sejak 1 April 2025 sehingga dianggap tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani keputusan administratif.
"Dalam persidangan terungkap bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025, padahal yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun pada 1 April 2025," kata Boyamin dalam pernyataan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat formil dalam penerbitan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
Selain dugaan cacat formil, penggugat juga menyoroti dugaan cacat substansi dalam penerbitan pembebasan bersyarat.
Boyamin menyebut Setya Novanto pernah tercatat dalam Register F, yaitu buku catatan pelanggaran narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Pelanggaran itu disebut terjadi pada 14 Juni 2019 saat Setya Novanto mendapat izin berobat ke rumah sakit.
Menurut Boyamin, Setnov keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas lapas.
Akibat kejadian tersebut, ia dikenai sanksi disiplin berupa hukuman sel isolasi selama 11 hari tanpa hak menerima kunjungan keluarga.
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN