Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2018). (foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Catatan pelanggaran tersebut semestinya menggugurkan syarat utama pembebasan bersyarat, yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," kata Boyamin.
Ia menilai SK pembebasan bersyarat tersebut seharusnya dibatalkan oleh pengadilan.
Jika gugatan dikabulkan, Setya Novanto berpotensi kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Menurut Boyamin, sisa hukuman yang masih harus dijalani Setya Novanto diperkirakan sekitar tiga tahun.
Sidang terbaru, kata dia, merupakan tahap pembuktian terakhir dari para pihak.
Selanjutnya persidangan akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Boyamin juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang sebelumnya menjerat Setya Novanto.
"Kami akan terus mengawal penuntasan kasus korupsi e-KTP, termasuk kemungkinan pengembangan perkara seperti tindak pidana pencucian uang," ujarnya.*