BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Sidang Gugatan SK Pembebasan Setnov Masuki Tahap Akhir, Apakah Mantan Ketua DPR Itu Akan Kembali ke Penjara?

Dharma - Rabu, 11 Maret 2026 11:28 WIB
Sidang Gugatan SK Pembebasan Setnov Masuki Tahap Akhir, Apakah Mantan Ketua DPR Itu Akan Kembali ke Penjara?
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2018). (foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memasuki tahap akhir pembuktian.

Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Perkara dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT itu menggugat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto yang dinilai mengandung cacat hukum, baik secara formil maupun substansi.

Baca Juga:

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan SK pembebasan bersyarat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pada Agustus 2025.

Menurut Boyamin, Mashudi sudah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri sejak 1 April 2025 sehingga dianggap tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani keputusan administratif.

"Dalam persidangan terungkap bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025, padahal yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun pada 1 April 2025," kata Boyamin dalam pernyataan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat formil dalam penerbitan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

Selain dugaan cacat formil, penggugat juga menyoroti dugaan cacat substansi dalam penerbitan pembebasan bersyarat.

Boyamin menyebut Setya Novanto pernah tercatat dalam Register F, yaitu buku catatan pelanggaran narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Pelanggaran itu disebut terjadi pada 14 Juni 2019 saat Setya Novanto mendapat izin berobat ke rumah sakit.

Menurut Boyamin, Setnov keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas lapas.

Akibat kejadian tersebut, ia dikenai sanksi disiplin berupa hukuman sel isolasi selama 11 hari tanpa hak menerima kunjungan keluarga.

"Catatan pelanggaran tersebut semestinya menggugurkan syarat utama pembebasan bersyarat, yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," kata Boyamin.

Ia menilai SK pembebasan bersyarat tersebut seharusnya dibatalkan oleh pengadilan.

Jika gugatan dikabulkan, Setya Novanto berpotensi kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Menurut Boyamin, sisa hukuman yang masih harus dijalani Setya Novanto diperkirakan sekitar tiga tahun.

Sidang terbaru, kata dia, merupakan tahap pembuktian terakhir dari para pihak.

Selanjutnya persidangan akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Boyamin juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang sebelumnya menjerat Setya Novanto.

"Kami akan terus mengawal penuntasan kasus korupsi e-KTP, termasuk kemungkinan pengembangan perkara seperti tindak pidana pencucian uang," ujarnya.*


(tt/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut, Status Tersangka KPK Tetap Sah!
Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Resmi Ditahan Polisi di Belu!
Wabup Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT KPK
Viral Pekan Lalu, Pintu Air Desa Sei Mataram Mulai Dibenahi – DPRD Batu Bara Apresiasi Respons Cepat Kodim 0208 Asahan
Kemenaker & Kejati Sumut Bersinergi untuk Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Tenaga Kerja
DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema APBN Hadapi Lonjakan Harga Minyak Dunia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru