Jika Terpilih Ketua OJK, Hasan Fawzi Bidik 30 Juta Investor dan RNTH Rp35 Triliun
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan target ambisiusnya untuk memperkuat pasar m
EKONOMI
JAKARTA – Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memasuki tahap akhir pembuktian.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Perkara dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT itu menggugat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto yang dinilai mengandung cacat hukum, baik secara formil maupun substansi.Baca Juga:
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan SK pembebasan bersyarat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pada Agustus 2025.
Menurut Boyamin, Mashudi sudah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri sejak 1 April 2025 sehingga dianggap tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani keputusan administratif.
"Dalam persidangan terungkap bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025, padahal yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun pada 1 April 2025," kata Boyamin dalam pernyataan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat formil dalam penerbitan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
Selain dugaan cacat formil, penggugat juga menyoroti dugaan cacat substansi dalam penerbitan pembebasan bersyarat.
Boyamin menyebut Setya Novanto pernah tercatat dalam Register F, yaitu buku catatan pelanggaran narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Pelanggaran itu disebut terjadi pada 14 Juni 2019 saat Setya Novanto mendapat izin berobat ke rumah sakit.
Menurut Boyamin, Setnov keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas lapas.
Akibat kejadian tersebut, ia dikenai sanksi disiplin berupa hukuman sel isolasi selama 11 hari tanpa hak menerima kunjungan keluarga.
"Catatan pelanggaran tersebut semestinya menggugurkan syarat utama pembebasan bersyarat, yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," kata Boyamin.
Ia menilai SK pembebasan bersyarat tersebut seharusnya dibatalkan oleh pengadilan.
Jika gugatan dikabulkan, Setya Novanto berpotensi kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Menurut Boyamin, sisa hukuman yang masih harus dijalani Setya Novanto diperkirakan sekitar tiga tahun.
Sidang terbaru, kata dia, merupakan tahap pembuktian terakhir dari para pihak.
Selanjutnya persidangan akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Boyamin juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang sebelumnya menjerat Setya Novanto.
"Kami akan terus mengawal penuntasan kasus korupsi e-KTP, termasuk kemungkinan pengembangan perkara seperti tindak pidana pencucian uang," ujarnya.*
(tt/ad)
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan target ambisiusnya untuk memperkuat pasar m
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 51,51 poin atau 0,69 persen ke level 7.389 pada sesi perdagangan Rabu (11/3/20
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya tetap aman meski muncul kepanikan masyarak
EKONOMI
DELI SERDANG SMK Negeri 1 Beringin memperluas kesempatan bagi siswanya dengan menjalin kerja sama magang ke Jepang melalui penandatangan
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepolisian Lalu Lintas Polri menyiapkan pengaturan khusus untuk jalur penyeberangan KetapangGilimanuk menjelang Hari Raya Nyepi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto sore ini memanggil para menteri Kabinet Merah Putih ke kantor pusat Badan Pengelola Investasi (BPI) Day
POLITIK
MEDAN Selain bersilaturahmi dan bermaafmaafan, kue lebaran menjadi salah satu hal yang dinanti saat Idul Fitri. Namun, ahli gizi dr Eka
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Th
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum berencana merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN
EKONOMI
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan, sebanyak 50.374 jemaah umrah masih berada di Arab Saudi per 11
NASIONAL