BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Empat Mantan Kaper Dukung Penggeledahan yang Dilakukan Kejagung di Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner

Zulkarnain - Kamis, 12 Maret 2026 08:00 WIB
Empat Mantan Kaper Dukung Penggeledahan yang Dilakukan Kejagung di Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Noorhalis Majid menegaskan, Kejaksaan Agung RI jangan mengabaikan hak imunitas Ombudsman yang diatur dalam pasal 10 UU Nomor Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudskan RI.

Pasal ini menyatakan bahwa Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

"Ini sangat jelas. Sepanjang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di pengadilan," tegas Noorhalis.

Karena itu, menurut Noorhalis Majid, kasus ini merupakan pertarungan integritas dan profesionalitas dua lembaga. "Ini pertarungan antar lembaga yang sama-sama menjaga integritas dan profesionalitas," tegasnya.

Ia menegaskan, bila dugaan kejaksaan memang benar, segera sampaikan ke publik. Agar publik mengerti. Pun begitu dengan Ombudsman. Kalau yang dilakukan sudah sesuai tugas dan fungsi, sehingga merasa tidak bersalah, segera lakukan klarifikasi dan penjelasan.

"Sebaliknya kalau merasa memang salah, secepatnya Ombudsman bersihkan oknum-oknum yang terlibat. Lalu, beri sanksi yang berat. Karena mahkota Ombudsman adalah integritas. Terhadap pelanggaran integritas, tidak ada tawar menawar," tegas Noorhalis Majid.

Penggeledahan
Kejagung RI menggeledah Kantor Ombudsman RI dan rumah salah seorang komisioner YHF, Senin, 9 Maret 2026. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan penerapan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.

Perkara ini berkaitan dengan tiga korporasi yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari–April 2022, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kejaksaan menduga ada keterkaitan antara rekomendasi Ombudsman dan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rekomendasi tersebut diduga dijadikan dasar dalam proses gugatan. "Penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan para terpidana korporasi ke PTUN," ujar Anang.

Kongkalikong
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan adanya dugaan komitmen uang sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk memuluskan putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging terhadap terdakwa korporasi, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru