Surat pemberhentian jabatan kedua kepling sudah diterbitkan menyusul penangkapan tersebut.
"Sudah kita buat pemberhentian jabatan kepling saat menerima laporan terkait penangkapan yang bersangkutan," ujar Maswan, Jumat (13/3/2026).
Lurah Pulo Brayan Kota, Rivai, menambahkan bahwa kepling yang terlibat adalah kepala lingkungan nomor 13 dan 19.
"Informasinya kepling 19 sudah diamankan, sedangkan kepling 13 kabur," kata Rivai.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyatakan pihaknya tengah menangani kasus ini dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kepling yang diamankan indikasi kuat sebagai bandar narkoba.
"Dia indikasi kuat sebagai bandar. Kami masih mengembangkan kasus ini dan rencananya akan segera dirilis," ujar Rafli.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat pemerintah di tingkat lingkungan yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti semua jaringan yang terlibat guna memastikan hukum berjalan secara tegas.*
(ds/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Dua Kepling di Medan Ditangkap Polisi, Nyambi Jadi Bandar Narkoba