BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

LPSK Tindak Cepat Berikan Perlindungan pada Aktivis KontraS Andrie Yunus Setelah Penyiraman Air Keras

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Maret 2026 12:16 WIB
LPSK Tindak Cepat Berikan Perlindungan pada Aktivis KontraS Andrie Yunus Setelah Penyiraman Air Keras
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati (Kanan). (Foto: Dok. Humas LPSK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).

Perlindungan ini diberikan untuk memastikan rasa aman bagi korban yang baru saja menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah cepat setelah kejadian tersebut, yang mencakup pendampingan korban, pengawalan fisik oleh petugas LPSK, dan bantuan medis.

Baca Juga:

"Perlindungan darurat ini penting untuk memberikan rasa aman kepada korban di saat-saat yang penuh trauma, sesaat setelah tindak pidana terjadi," kata Sri Suparyati dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (15/03/2026).

Andrie Yunus mengalami luka bakar serius akibat penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/03/2026) malam.

Saat kejadian, Andrie baru saja selesai menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan dalam perjalanan pulang.

LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak RSCM untuk memastikan penanganan medis yang optimal bagi korban.

LPSK Memastikan Hak-hak Korban Terpenuhi

Dalam proses perlindungan ini, LPSK juga bekerja sama dengan Badan Pekerja KontraS untuk memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan melekat oleh petugas LPSK.

Selain itu, asesmen awal bersama keluarga korban telah dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan yang dapat diberikan.

Pada 13 Maret 2026, keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, yang mencakup Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Fisik, dan Bantuan Medis.

"Sejak menerima permohonan perlindungan, LPSK langsung mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan korban. Kami juga akan terus memantau kondisi korban serta memastikan hak-haknya terpenuhi," ujar Sri Suparyati.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tanggapan DPR atas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Negara Harus Tanggung Biaya Pengobatan
Polisi Sampaikan Kondisi Terkini Andrie Yunus, Aktivis KontraS yang Disiram Air Keras
Viral Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Itu Hasil AI
Singgung Kasus Novel Baswedan, Komisi XIII DPR Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual Teror Aktivis KontraS
Jusuf Kalla Bandingkan Kasus Andrie Yunus dengan Novel Baswedan, Desak Polisi Usut Tuntas
GNB Tegaskan, Jangan Biarkan Teror Pembela HAM Berulang, Polri Harus Segera Usut Pelaku Penyerangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru