Hardiknas 2026, Mendikdasmen Tekankan 3M sebagai Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan pentingnya konsep 3M sebagai kunci utama dalam
NASIONAL
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama seluruh hakim konstitusi.Baca Juga:
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Suhartoyo mengungkapkan bahwa petitum permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak disertai penjelasan memadai mengenai alasan pengujian norma yang diminta, khususnya terkait pengecualian norma untuk kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.
MK menilai bahwa permohonan tersebut lebih bersifat kepentingan pribadi para pemohon, yang mana penafsirannya jika dipenuhi akan berlaku secara umum.
"Petitum yang diajukan tidak disertai dengan argumentasi konstitusional yang memadai. Kami menilai permohonan ini kabur, dan tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan substansi," jelas Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara terbuka.
MK juga menyoroti rumusan petitum angka 7 hingga angka 9 dalam permohonan yang dinilai tidak lazim.
Permohonan tersebut mengaitkan beberapa norma yang diuji menggunakan kata "juncto," tanpa penjelasan yang jelas terkait apakah yang dimaksud adalah pengujian norma secara terpisah atau bersamaan.
"Perumusan petitum tersebut menimbulkan kebingunguan. Tidak jelas apakah tujuannya untuk menguji norma yang dijunctokan atau tidak. Seharusnya, setiap norma diuji secara terpisah sesuai dengan aturan yang ada," tambah Suhartoyo.
Atas dasar tersebut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara uji materi tersebut.
Meskipun Mahkamah menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara ini, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat kejelasan, proses uji materi tersebut dihentikan.
Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE, yang mereka anggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait dengan kebebasan berpendapat dan hak privasi.
Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.
Dalam sidang pendahuluan pada 10 Februari 2026, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyampaikan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat negara dan dapat disalahgunakan untuk menekan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Salah satu isu utama dalam gugatan ini adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, yang menurut para pemohon sering digunakan untuk menjerat individu yang menyampaikan kritik terhadap pejabat atau mantan pejabat negara.
Mereka menilai pasal-pasal tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi, yang dilindungi oleh konstitusi.
Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pengujian terhadap norma tersebut tidak dapat dilanjutkan karena alasan teknis dalam penyusunan petitum yang diajukan.
Meskipun permohonan uji materi ditolak, Refly Harun selaku kuasa hukum para pemohon mengungkapkan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusional terkait kebebasan berekspresi di Indonesia.
Ia berharap bahwa ini bukanlah akhir dari upaya untuk mengoreksi pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dinilai bermasalah.*
(cn/ad)
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan pentingnya konsep 3M sebagai kunci utama dalam
NASIONAL
JAKARTA Wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM yang disampaikan Menteri HAM menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XI
NASIONAL
PANDEGLANG Jumlah korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas di Kabupaten Pandeglang, Banten, bertambah menja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berjanji akan membangun sedikitnya 1 juta rumah bagi pekerja yang lokasinya berada dekat kawasan indus
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Keduan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur resmi naik ke tahap penyidikan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan sia
NASIONAL
MEDAN Volume kendaraan di sejumlah ruas tol di Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan selama libur panjang Hari Buruh Internasi
NASIONAL
PEKANBARU Polisi mengungkap perkembangan kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Dumaris Deniwati Boru Siti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong agar buruh, petani, hingga nelayan mendapatkan akses khusus dalam program pembang
NASIONAL
MEDAN Seorang perwira menengah Polda Sumatera Utara, Kompol DK, terancam sanksi disiplin dan kode etik usai video yang memperlihatkan di
HUKUM DAN KRIMINAL