Konferensi pers Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai, mengungkapkan WNA yang diduga terlibat dalam video asusila yang sempat viral di media sosial. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kasus ini semakin berkembang dengan pengamanan satu WNA lainnya, ERB (laki-laki, 26 tahun) asal Prancis, yang diduga sebagai manajer sekaligus orang yang mengunggah video tersebut ke platform digital konten dewasa.
"Keberhasilan pengamanan ini merupakan wujud nyata kewaspadaan dan ketelitian petugas ImigrasiNgurah Rai di lapangan," tambah Bugie.
Menanggapi kejadian ini, Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Wilayah Ditjen ImigrasiBali, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA, terutama yang melibatkan tindakan asusila yang meresahkan masyarakat Bali.
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Felucia dalam konferensi pers.
Setelah pemeriksaan, MMJ dan NBS telah diserahterimakan kepada pihak PolresBadung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga WNA yang terlibat dalam kasus ini dipastikan akan diproses sesuai hukum Indonesia, sebelum nantinya dipertimbangkan untuk dideportasi.*