JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi terlibat dalam pengawasan Program Makan Bergizi (MBG) yang diluncurkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini diambil guna memperkuat kontrol atas pelaksanaan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, dan memastikan dana yang dialokasikan digunakan secara transparan dan efisien.
Keterlibatan Kejaksaan Agung diharapkan akan memperkuat pengawasan penggunaan anggaran sebesar Rp335 triliun yang dialokasikan untuk program MBG dalam APBN 2026.
Pemerintah menilai bahwa pengawasan yang ketat sangat diperlukan mengingat besarnya anggaran yang terlibat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi antara BGN dan Kejagung.
Sahroni menegaskan bahwa pengawasan terhadap program MBG harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat daerah dan desa untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
"Program ini sangat penting bagi masyarakat. Maka dari itu, kami mendukung penuh kolaborasi antara BGN dan Kejagung dalam mengawasi program MBG. Pengawasan harus benar-benar ketat dan transparan agar tidak ada celah untuk penyelewengan sekecil apa pun," ujar Sahroni.
Politikus Partai NasDem ini juga mengingatkan bahwa dana yang dialokasikan dalam program MBG harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin.
Dia menggarisbawahi pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, mengingat program ini adalah salah satu prioritas Presiden Prabowo yang menyangkut hak masyarakat luas.
"Jika ada yang ketahuan bermain atau menyalahgunakan dana, harus ditindak tegas. Ini program prioritas, tidak boleh ada kompromi," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa BGN telah melibatkan Kejagung dalam rangka memperkuat sistem pengawasan terhadap anggaran besar yang dialokasikan untuk MBG.
"Sebanyak 93 persen dari anggaranBGN dialokasikan untuk bantuan makan bergizi, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara optimal," kata Dadan.
Mekanisme pengawasan internal BGN sudah ada, namun dengan keterlibatan Kejagung, diharapkan pengawasan anggaran di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan semakin ketat dan efektif.
Dadan mengingatkan kepada seluruh mitra agar menggunakan dana sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
"Kami akan memastikan dana ini digunakan seoptimal mungkin, dan harus transparan," tegasnya.
Di tengah pengawasan yang semakin ketat, BGN juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 62 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dihentikan sementara akibat dugaan penyalahgunaan dana.
Dugaan penyimpangan ini muncul setelah viralnya keluhan terkait menu yang diberikan oleh beberapa SPPG yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai dalam memberikan menu MBG," jelas Dadan.
Meski demikian, Dadan menekankan bahwa jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan lebih dari 25.000 SPPG yang saat ini beroperasi di seluruh Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada penyimpangan, mayoritas SPPG menjalankan program dengan baik.
"Ini yang disebut vocal minority, sementara yang mayoritas justru tidak terekspos," tambahnya.
Penyimpangan tersebut belum dihitung secara rinci, namun Dadan memastikan bahwa nilai kerugian akibat penyalahgunaan anggaran akan dihitung dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Keterlibatan Kejagung dan komitmen dari Komisi III DPR RI diharapkan dapat memastikan bahwa program MBG, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik penyelewengan.
Pengawasan yang kuat ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat, tanpa ada celah penyalahgunaan.*