JAKARTA –Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap sindikat judi online “slot” 8287 yang dikendalikan oleh jaringan internasional asal China. Dalam pengembangan terbaru kasus ini, polisi berhasil menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan sindikat tersebut.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada 8 November 2024. Aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu FH dan AF, yang berperan sebagai penyedia jasa pembayaran untuk menampung uang yang berputar di situs judi online tersebut.
“Pada 8 November 2024, penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp 13,8 miliar. Aset ini terkait dengan aktivitas sindikat judi online 8287 yang sudah lama kami periksa,” ujar Brigjen Himawan dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Brigjen Himawan menegaskan bahwa Bareskrim akan terus melakukan pengembangan kasus dan melakukan penyitaan lebih lanjut terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai judi online yang telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.
“Upaya ini juga merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menjalankan komitmen Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian, sesuai dengan program Asta Cita ke-7,” tambah Himawan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga berhasil menyita lebih dari Rp 70 miliar uang tunai dari para tersangka yang terlibat dalam sindikat judi online ini. Total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari operator, pemilik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam menyediakan fasilitas dan mengelola aliran uang dari situs judi online tersebut.
Pada konferensi pers yang digelar pada 2 November 2024, Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah aset yang telah disita dari tersangka, yang meliputi uang tunai, rekening bank, dan beberapa barang berharga lainnya. Sindikat judi online ini diduga beroperasi dengan skala internasional dan melibatkan banyak pemain dari Indonesia dan negara lainnya.
Bareskrim Polri menyebutkan bahwa judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak di Indonesia. Polri berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum dalam memberantas praktik perjudian ilegal ini, yang tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Brigjen Himawan menambahkan, “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas perjudian online yang semakin sulit dilacak dan dapat merugikan baik dari sisi finansial maupun hukum. Bareskrim Polri terus memantau dan mengembangkan penyelidikan terhadap situs-situs judi ilegal yang beroperasi di internet.”
Sindikat judi online 8287 ini diketahui menggunakan teknologi canggih dan metode transaksi yang sulit dideteksi oleh pihak berwenang. Para pelaku mengoperasikan situs judi “slot” online melalui platform digital dan memanfaatkan berbagai cara untuk menyamarkan identitas mereka. Namun, dengan penegakan hukum yang semakin ketat, Bareskrim Polri berhasil menelusuri aliran uang dan mengidentifikasi pelaku-pelaku utama yang berada di balik jaringan ini.
(N/014)
Bareskrim Polri Usut Sindikat Judi Online 8287, Sita Aset Milik Jaringan China