BREAKING NEWS
Minggu, 05 April 2026

Polda Sumut Tetapkan Andi Hakim Febriansyah Tersangka Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar

Nurul - Kamis, 19 Maret 2026 13:56 WIB
Polda Sumut Tetapkan Andi Hakim Febriansyah Tersangka Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko. (Foto: tribratanews.sumut.polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Dalam kasus ini, kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan cukup bukti dari rangkaian penyelidikan.

Baca Juga:

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni AH. Jabatan terakhirnya adalah pimpinan kantor kas Bank BNI," ujar Rahmat dalam konferensi pers, Rabu (18/3/2026).

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026.

Laporan tersebut mencatatkan dugaan penggelapan dana yang melibatkan produk investasi palsu yang ditawarkan kepada pihak gereja.

AH, yang bertugas sebagai Kepala Kas BNI di Aek Nabara, menawarkan produk bernama "BNI Deposito Investment," yang ternyata tidak pernah ada dalam daftar produk resmi bank.

Meskipun produk investasi tersebut tidak terdaftar, tersangka menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, yakni sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito yang biasanya berkisar antara 3,7 persen.

Kepercayaan jemaat gereja pun terperdaya dan mulai menanamkan dana mereka.

Namun, dalam praktiknya, AH diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana tersebut ke beberapa rekening pribadi miliknya, istrinya, dan perusahaan yang dimilikinya.

Sayangnya, saat polisi mulai menghubungi tersangka untuk dimintai keterangan, AH telah melarikan diri ke luar negeri.

Dua hari setelah laporan dibuat, dia diketahui terbang dari Bali menuju Australia. Polda Sumut kini tengah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk melacak keberadaan tersangka, serta berupaya agar red notice diterbitkan untuk mempercepat penangkapan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritisi Restorative Justice Rismon Sianipar
Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2026, Pastikan Keamanan Arus Mudik
Demi Mudik Aman, Polda Sumut Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik dan Sopir Bus di Terminal Amplas
Mantan Kepala Kas BNI Rantauprapat Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar, Kabur ke Australia Jadi Buronan Internasional
Wujud Kepedulian Polri: Siswa SIP Polda Aceh Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Banda Aceh
Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih dari Empat Orang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru