Polres Padangsidimpuan Kehilangan Bhayangkara Terbaik, Aiptu Jerry Thamrin J. Butar-Butar Berpulang
PADANGSIDIMPUAN Keluarga besar Polres Padangsidimpuan sedang dirundung duka mendalam. Salah satu Bhayangkara terbaik, Aiptu Jerry Thamri
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi dalam bertugas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi menjelang hari raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tradisi saling memberi saat Lebaran, yang kerap diwarnai dengan pemberian hadiah atau gratifikasi, tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan yang bisa merusak integritas aparatur negara.Baca Juga:
"Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi yang bertujuan memengaruhi independensi ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).
Budi menambahkan bahwa pihaknya telah mencatat adanya 32 laporan gratifikasi terkait Hari Raya, dengan nilai total mencapai Rp 13,6 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar 43,75% masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sementara 37,5% telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial.
Budi juga menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik oleh individu maupun institusi, baik kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, dapat berisiko menjadi tindak pidana korupsi.
"Penyelenggara negara dan ASN harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam hal penolakan gratifikasi," tambahnya.
KPK mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan melakukan pencegahan dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi pada momen perayaan Idul Fitri.
KPK juga mengingatkan bahwa pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) yang dapat diakses di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui layanan konsultasi di nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.
Sebagai langkah proaktif, KPK terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi gratifikasi yang merugikan negara.
PADANGSIDIMPUAN Keluarga besar Polres Padangsidimpuan sedang dirundung duka mendalam. Salah satu Bhayangkara terbaik, Aiptu Jerry Thamri
NASIONAL
BOGOR Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) t
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Keluarga besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Indonesia Terang Benderang Kelurahan Ujung Padang, Kecamat
NASIONAL
BOGOR Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjelaskan bahwa keputusan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of P
NASIONAL
BOGOR Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yun
NASIONAL
MEDAN Idul Fitri, sebagai puncak kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa, selalu menjadi momen yang penuh sukacita bag
AGAMA
JAKARTA Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meninjau langsung kesiapan layanan energi di Jawa Tengah menj
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya resmi menetapkan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah akan jatuh p
AGAMA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menerima kunjungan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu untuk mengatasi dampak krisis
EKONOMI