BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Penahanan Empat TNI Terkait Teror Air Keras Andrie Yunus Tunjukkan Komitmen Supremasi Hukum di Era Prabowo, Bawono Kumoro: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Adam - Jumat, 20 Maret 2026 07:39 WIB
Penahanan Empat TNI Terkait Teror Air Keras Andrie Yunus Tunjukkan Komitmen Supremasi Hukum di Era Prabowo, Bawono Kumoro: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Detik-detik Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan keterbukaan TNI dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Penahanan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi teror tersebut, menurut Bawono, merupakan bentuk tegas dari supremasi hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Bawono menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk anggota TNI, dalam menangani kasus kekerasan yang mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:

"Penahanan ini mengirimkan pesan kuat bahwa pemerintahan sekarang berkomitmen untuk menjaga iklim kebebasan dan demokrasi, sekaligus menepis asumsi bahwa negara terlibat dalam aksi teror terhadap Andrie Yunus," ujar Bawono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2026).

Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sempat memicu gelombang protes dari berbagai kalangan.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas siapa pelaku dan aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Bawono Kumoro menilai bahwa pengungkapan kasus ini secara tuntas sangat penting untuk menepis spekulasi liar yang beredar di publik, yang mengarah pada tuduhan keterlibatan negara dalam aksi teror terhadap Andrie Yunus.

Ia mengingatkan bahwa membiarkan kekerasan semacam ini tanpa penyelesaian dapat menciptakan citra negatif bahwa pemerintahan tengah melakukan pembungkaman terhadap kritik, serta membatasi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya mengumumkan bahwa mereka telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempat orang yang ditahan adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dan berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Yusri menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan profesionalisme dan transparansi, serta semua temuan akan disampaikan terbuka di persidangan.

Bawono Kumoro menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bahwa tindakan teror kekerasan, terutama yang dilakukan oleh aparat negara, tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Penyelesaian kasus ini secara tuntas sangat penting untuk mempertahankan citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan demokrasi.

"Jika kasus ini tidak diusut tuntas, akan terbentuk persepsi negatif di masyarakat bahwa pemerintah sedang berupaya membatasi ruang gerak kelompok sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah," kata Bawono.

Pemerintah, menurut Bawono, harus memastikan bahwa tidak ada teror kekerasan yang menimpa siapapun hanya karena mereka memiliki pendapat yang berbeda atau kritis terhadap kebijakan yang ada.

Dalam konteks ini, dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk bekerja dengan baik dan tanpa tekanan sangat diperlukan.

Bawono juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan bagi aparat penegak hukum agar kasus ini diselesaikan dengan transparansi dan keadilan, tanpa dibumbui dengan asumsi liar yang berlebihan.*


(vo/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Konfirmasi, BHC dan BHW Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Adalah Orang yang Sama
Prabowo Pertimbangkan Pembentukan Tim Independen Usut Kasus Penyerangan Andrie Yunus: Asal LSM Tidak Terpengaruh Dana Luar Negeri
Prabowo Ungkap Ada 'Deep State' dalam Pemerintahan: Banyak Dirjen Melawan Menteri, Merasa ‘Untouchable’
Kader PDI-P Palti Hutabarat Terima Teror Bangkai Kepala Anjing, Polisi Diminta Segera Usut
Rismon Sianipar Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Emrus Sihombing Pertanyakan Transparansi: Apakah Berkas Perkara Bisa Diubah Tanpa Jaksa?
Efisiensi Anggaran Negara Hemat Rp308 Triliun, Prabowo: Saya Yakin, Kalau Tidak Dipotong, Bisa Jadi Ladang Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru