Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, Gus Yaqut berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pengalihan penahanan terhadap Yaqut ke rumah dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan oleh KPK dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Aziz menegaskan bahwa pengalihan penahanan Gus Yaqut, yang dilakukan tanpa prosedur yang sama terhadap Noel, menciptakan ketidakadilan.
"Kami menilai ada ketidaksetaraan perlakuan, terutama terhadap klien kami yang sangat membutuhkan perhatian medis," ungkapnya.
Rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan untuk Noel, menurut Aziz, akan segera dilakukan setelah libur Idul Fitri, memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk menilai kondisi medis yang dikeluhkan oleh kliennya.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.