TANJAB TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 80 tahun di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Kejadian yang terjadi pada hari raya Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026), sekitar pukul 08.30 WIB ini, berlangsung di warung makan milik korban, Jepang Ai Hwa.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Chandra, S.P., S.I.K., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial AS, berusia 34 tahun, ditangkap pada Minggu (22/3/2026) di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat kerja keras tim Reskrim PolresTanjung Jabung Timur.
"Pelaku berhasil ditangkap atas laporan pencurian dengan kekerasan yang dialami korban di warung makan miliknya. Proses penyidikan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini," ujar Kapolres Ade Chandra.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban sedang menjalankan aktivitas di warung makan miliknya.
Pelaku diduga melakukan kekerasan dengan cara mengancam korban, kemudian merampas barang-barang milik korban.
Dalam peristiwa ini, AS dikenakan pasal 479 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang didahului atau disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mempermudah atau menguasai barang curian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Komitmen PolresTanjung Jabung Timur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus kami tegakkan. Kami berupaya memberikan rasa aman bagi seluruh warga," tambah Kapolres.
Masyarakat setempat menyambut positif penangkapan pelaku dalam waktu singkat ini, yang membuktikan ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Menyerang Nenek 80 Tahun di Tanjung Jabung Timur Ditangkap