BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

Kuasa Hukum Rahmadi Desak Iptu VTG Transparan dalam Kasus Raibnya Uang Rp11,2 Juta

Zulkarnain - Kamis, 26 Maret 2026 16:51 WIB
Kuasa Hukum Rahmadi Desak Iptu VTG Transparan dalam Kasus Raibnya Uang Rp11,2 Juta
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, usai sidang etik di Bidpropam Polda Sumut, Rabu, (25/3). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tekanan terhadap personel Polda Sumatera Utara berinisial Iptu VTG meningkat.

Kuasa hukum terpidana Rahmadi, Ronald M. Siahaan, meminta agar Iptu VTG terbuka mengenai seluruh perannya dan tidak menutupi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus raibnya uang Rp11,2 juta milik Rahmadi.

"Kalau ada keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, jangan ditutup-tutupi. Beberkan saja," tegas Ronald, Kamis (26/3), usai sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.

Baca Juga:

Ronald menyoroti dugaan pengaburan proses penelusuran aliran dana dari m-banking Rahmadi ke rekening BCA atas nama Boru Purba.

Ia menilai seluruh proses perlu dijelaskan secara transparan, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan.

Selain itu, sejumlah personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut diduga berulang kali menyatakan lupa ketika bersaksi di sidang etik, yang menurut Ronald memperkuat dugaan penghambatan penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan istri Rahmadi, Marlini Nasution, pada 22 Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025.

Marlini menyebut uang Rp11,2 juta milik suaminya berpindah setelah Iptu VTG diduga meminta paksa PIN m-banking dengan alasan penyelidikan.

Kejanggalan juga muncul dalam perkara narkotika yang menjerat Rahmadi. Ia divonis atas kepemilikan 10 gram sabu yang dibantah sebagai miliknya.

Dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyatakan barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan jaksa, memunculkan dugaan pengalihan barang bukti untuk menjerat Rahmadi.

Ronald meminta pimpinan Polda Sumut segera menindak seluruh oknum terkait agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tidak terus menurun.

Mantan atasan unit tersebut, Kompol Dedi Kurniawan, sebelumnya telah dijatuhi sanksi demosi tiga tahun karena pelanggaran etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan BNNK Tapanuli Selatan, Tegaskan Sinergi Perangi Narkoba
Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Narkoba Ko Erwin
Dramatis! Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Bagan Asahan
Bareskrim Grebek Kelab Malam Whiterabbit, Bongkar Jaringan Narkoba yang Libatkan Pelayan hingga Bandar
Polres Binjai Ungkap Jaringan Narkoba, 14 Terduga Bandar dan Pengedar Ditangkap di 13 TKP
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 Kilogram Sabu dari Medan ke Jakarta, Satu Tersangka Perempuan Ditangkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru