BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka DPO dalam Kasus Pembunuhan WNA Belanda di Kerobokan

Fira - Sabtu, 28 Maret 2026 18:32 WIB
Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka DPO dalam Kasus Pembunuhan WNA Belanda di Kerobokan
Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, bersama Kapolres Badung, AKBP Josef E Purba, menjelaskan kronologi kasus di hadapan media, Sabtu (28/3/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI Polda Bali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Belanda, RP, yang terjadi di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa dini hari, 24 Maret 2026.

Kedua tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga telah meninggalkan Bali dan transit di luar negeri.

Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, bersama Kapolres Badung, AKBP Josef E Purba, menjelaskan kronologi kasus di hadapan media, Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga:

Peristiwa tragis itu terjadi di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan, saat korban mengajak anjing peliharaannya berjalan-jalan.

Menurut saksi, korban diserang secara brutal oleh dua pria misterius yang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam dan mengenakan atribut jaket ojek online.

Akibat serangan menggunakan senjata tajam, RP mengalami luka parah di leher, pipi, tangan, dan punggung.

Meski sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, korban dinyatakan meninggal dunia dan dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:

- Satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm
- Dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku
- Sandal, senter, sampel darah, serta pakaian korban

Penyelidikan melibatkan olah TKP, pemeriksaan sembilan saksi, pengumpulan data CCTV dan GPS, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi. Hasilnya mengarah pada dua terduga pelaku yang diperkirakan masuk ke Bali pada 18 Februari 2026.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kombes Pol Gede Adhi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Skandal Pemerasan Polisi: Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot, Diduga Terlibat Penyuapan Rp375 Juta
Ditangkap di Pontianak, Boy Pengedar Sabu Jaringan Ko Erwin Langsung Dibawa ke Bareskrim
Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Narkotika 1,9 Ton
Bareskrim Polri Terus Memburu A. Hamid dan Satriawan, Buronan Jaringan Ko Erwin
Polri Kejar Bandar Narkoba Boy dan Kurir Jaringan Koko Erwin di Bima
Bareskrim Kejar DPO Bandar Narkoba Utama “Boy”, Pengembangan Kasus Eks Kapolres Bima Kota
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru