BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

Dipicu Debu Saat Menyapu, Driver Ojek Pangkalan Aniaya Tetangga di Medan

Dodi Kurniawan - Sabtu, 28 Maret 2026 20:17 WIB
Dipicu Debu Saat Menyapu, Driver Ojek Pangkalan Aniaya Tetangga di Medan
Seorang driver ojek pangkalan berinisial JFS (41) nekat melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, SS (30), yang merupakan ibu rumah tangga (IRT). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Seorang driver ojek pangkalan berinisial JFS (41) nekat melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, SS (30), yang merupakan ibu rumah tangga (IRT), hanya karena persoalan sepele terkait debu saat menyapu rumah.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Asrama, Medan, pada 19 Maret 2026, dan kini telah ditangani oleh Polsek Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia, Nelson Sipahutar, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban menyapu halaman rumahnya.

Baca Juga:

Debu dari aktivitas tersebut disebut kerap mengenai pelaku, yang merupakan tetangga satu dinding dengan korban.

"Menurut keterangan tersangka, debu dari aktivitas menyapu korban sering mengenai dirinya dan hal itu sudah berulang kali terjadi. Bahkan, ada ketidakharmonisan antara kedua pihak," ujar Nelson saat konferensi pers,28 Maret 2026.

Insiden memuncak ketika pelaku yang tengah mengeluarkan kendaraannya kembali tersulut emosi karena debu yang dianggap sengaja diarahkan ke arahnya.

Dalam kondisi marah, pelaku mengambil pahat yang berada di garasi dan langsung menyerang korban.

"Tersangka spontan mengambil pahat dan menikam korban," jelasnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dengan total sembilan luka tusukan di bagian kepala, wajah, dan tangan.

Luka di wajah tercatat enam titik, sementara tiga lainnya berada di lengan akibat upaya korban menangkis serangan. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis.

Polisi telah mengamankan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan persoalan antarwarga secara bijak, agar tidak berujung pada tindakan kriminal.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DKP Sumut Kembangkan Perikanan Berbasis Hilir, Nelayan Dapat Kapal dan Fasilitas
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Delapan Pejabat Bank Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Presiden Prabowo Terima Menteri Keamanan Negara China, Diskusi Stabilitas Asia dan Kerja Sama Intelijen
Dokter Tifa Tegaskan Tak Akan Ajukan Restorative Justice, 'Saya Tidak Melakukan Kesalahan!
Piala Gubernur Sumut 2025/2026: Liga 4 Pertama dengan Operator Swasta, Buka Era Profesionalisme dan Kompetisi Berkualitas
DEN: Anjuran IEA Kurangi BBM dan LPG Sejalan dengan Transisi Energi Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru