Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA– Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan Senin (30/3/2026), ahli pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak), Meidijati, menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak mencatat adanya aliran dana senilai Rp 809 miliar.
"Berdasarkan laporan SPT yang disampaikan Pak Nadiem, tidak ada angka yang persis sama Rp 809 miliar yang menunjukkan beliau menerima uang tersebut," ujar Meidijati saat bersaksi.
Baca Juga:
Meidijati menambahkan, angka Rp 809 miliar memang tercatat dalam SPT PT Gojek Indonesia, yang merupakan bagian dari investasi Google ke Gojek pada 2021.
Namun, untuk memastikan aliran dana ke rekening pribadi Nadiem, pengawasan tidak cukup hanya dari SPT tahunan.
"SPT adalah saldo akhir tahun, bukan per transaksi. Untuk memeriksa detail aliran dana, harus membuka rekening pribadi Pak Nadiem," jelasnya.
Kasus ini menyoroti dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar dengan memanfaatkan posisinya agar Google menjadi penguasa tunggal dalam pengadaan perangkat TIK di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain, termasuk mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, dan pejabat KPA Mulyatsyah serta Sri Wahyuningsih, juga menghadapi dakwaan serupa.
Sidang kali ini menyoroti pentingnya bukti dokumen transaksi dan laporan keuangan perusahaan untuk menegaskan aliran dana, bukan semata laporan SPT tahunan.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Chromebook menambah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran di sektor pendidikan.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.