Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menangkap eks Kepala BNI 46 Aek Nabara, AHF, bersama rekannya CR yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) pada 30 Maret 2026, di Bandara Internasional Kualanamu, Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
AH ditangkap pada Senin (30/3) setelah kembali ke Indonesia secara sukarela.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk investasi pribadi dan mendanai sejumlah usaha, termasuk membangun mini zoo dan sport center.