Fokus klaster ini terkait proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, alokasi kuota tambahan dibagi 50:50, menimbulkan dugaan penyimpangan.
Sementara itu, klaster kedua menyasar pihak swasta atau biro penyelenggara haji, termasuk Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Klaster ini menyoroti aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agama, yang diduga terjadi secara berjenjang hingga pucuk pimpinan.
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait kuota haji Indonesia 2023–2024. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar, diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
Yaqut Cholil dan Gus Alex sempat ditahan di Rutan KPK.
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, sebelum dikembalikan ke Rutan pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menambahkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
KPK menegaskan kasus ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, dengan tujuan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan mencegah praktik monopoli yang merugikan masyarakat.*
(an/dh)
Editor
: Dharma
KPK Sebut Tersangka Kasus Kuota Haji Terbagi Dua Klaster, Fokus Penegakan Hukum dan Transparansi