Langkah tersebut diambil setelah pihak kepolisian mendapat izin dari pengadilan.
Kombes Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menyatakan bahwa penyitaan akan mencakup berbagai usaha pribadi dan investasi yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana penggelapan yang dilakukan AHF.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada pengadilan untuk izin penyitaan," ujarnya di Medan, Selasa (31/3/2026).
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa uang yang digelapkan tersebut digunakan oleh AHF untuk berbagai investasi, di antaranya di sektor olahraga (sport center), kafe, dan mini zoo.
Meski demikian, polisi belum berhasil menyita aset-aset tersebut karena masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan.
Modus Penggelapan Menggunakan Deposito Palsu
Tersangka AHF yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Australia, akhirnya menyerahkan diri pada Senin (30/3/2026) dan langsung dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangan awal, AHF mengaku menggunakan dana gereja untuk kepentingan pribadi serta mendirikan sejumlah usaha yang berkaitan dengan hiburan dan olahraga.
Salah satu modus yang digunakan adalah pembuatan deposito investasi palsu yang diklaim berasal dari bank pelat merah.
"Tersangka mengklaim bahwa produk investasi tersebut resmi, padahal tidak," kata Kombes Rahmat. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen deposito palsu dan slip transaksi yang digunakan untuk menutupi kejahatannya.
Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 28 miliar, meskipun menurut pengakuan AHF, ia baru menggunakan sekitar Rp 7 miliar dari total dana tersebut.