BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Detile Peran Klaster Peserta, Penjaring, dan Pemilik Bisnis Dalam Kasus Judi Online di Cengkareng

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 04:29 WIB
Detile Peran Klaster Peserta, Penjaring, dan Pemilik Bisnis Dalam Kasus Judi Online di Cengkareng
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tim dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di Perumahan Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak delapan tersangka ditangkap terkait kasus ini. Para tersangka yang tergabung dalam jaringan Kamboja ini dibagi menjadi tiga klaster oleh penyidik, masing-masing memiliki peran tertentu dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi pelaku dalam tiga klaster,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jumat (8/11/2024).

Klaster pertama disebut sebagai “klaster peserta,” yang terdiri dari individu-individu yang menyediakan atau menyewakan rekening bank pribadi mereka kepada tersangka utama untuk digunakan sebagai wadah penampungan transaksi judi online. Menurut Syahduddi, peserta ini menerima imbalan uang sebagai kompensasi atas penggunaan rekening mereka.

“Peserta ini adalah warga masyarakat yang menyewakan rekening pribadinya untuk digunakan sebagai penampungan uang judi online,” jelasnya.

Klaster kedua adalah “penjaring peserta.” Ada tiga tersangka dalam kelompok ini, bertugas untuk merekrut masyarakat agar bersedia menyerahkan rekening pribadinya. Dengan menawarkan imbalan uang tertentu, para penjaring ini kemudian mengumpulkan rekening dan ATM yang nantinya diserahkan kepada tersangka utama.

“Penjaring peserta bertugas mengumpulkan rekening dari warga, dan setelah itu mereka menyerahkannya ke tersangka utama, RS,” imbuh Syahduddi.

Selanjutnya, klaster ketiga adalah “pemilik bisnis jual-beli rekening,” yakni tersangka utama berinisial RS. RS inilah yang mengkoordinir pengiriman rekening penampungan, ATM, dan handphone ke jaringan di Kamboja. RS juga memasang aplikasi e-banking pada perangkat tersebut sebelum dikirim ke luar negeri untuk memudahkan pengelolaan dana secara daring.

“Tersangka utama atas nama RS mengumpulkan rekening bank dan ATM, lalu memasang aplikasi e-banking di ponsel yang kemudian dikirim ke Kamboja,” katanya.

Dalam investigasi lebih lanjut, polisi menemukan bahwa jaringan ini bekerja sama dengan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja. Para WNI ini terlibat sebagai pengelola situs judi online dan bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan operasional situs dari negara tersebut.

“Di Kamboja, WNI yang bekerja sebagai pengelola situs judi online menjadi penampung akhir dari seluruh dana yang masuk melalui rekening-rekening ini,” ujar Syahduddi.

Syahduddi menegaskan, penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi aktivitas perjudian online yang terus berkembang. Tindakan tegas ini juga merupakan upaya Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bawah arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Delapan pelaku yang ditangkap telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dalam sindikat judi online ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru