Torpedo FC Menang 3-1 atas Sinar Muda FC, Lolos ke Semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17!
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, yang melibatkan mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Dalam kasus yang menggemparkan ini, Andi diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar dengan modus menawarkan investasi fiktif berupa "BNI Deposito Investment" yang mengklaim memberikan bunga 8 persen per tahun.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, penggelapan ini berawal pada 2019 saat Andi menawarkan produk investasi palsu kepada jemaat gereja.Baca Juga:
Dengan meyakinkan jemaat bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan dari bunga deposito yang jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan bank lainnya, Andi berhasil mengumpulkan dana dalam jumlah besar.
Namun, produk yang dijanjikan tidak pernah ada di Bank BNI.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka beberapa kali memberikan uang pribadi yang diserahkan kepada jemaat sebagai 'bunga' atau keuntungan. Namun, bunga yang diberikan bukan berasal dari hasil investasi, melainkan dari uang yang diambil dari dana jemaat itu sendiri," ujar Kombes Rahmat, Selasa (31/3/2026).
Setelah melarikan diri ke luar negeri, Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Medan pada 30 Maret 2026, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Penangkapan dilakukan setelah upaya penyelidikan yang intensif dan pengajuan red notice melalui Interpol.
Rahmat menjelaskan bahwa selain menggelapkan uang jemaat, Andi juga diduga memindahkan dana ke rekening pribadi istrinya, Camelia Rosa, yang kemudian digunakan untuk membiayai sejumlah proyek seperti pembangunan Sport Center Labuhanbatu, mini zoo, dan kafe.
Semua kegiatan tersebut dilakukan melalui perusahaan atas nama Camelia, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Salah satu bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah pemalsuan dokumen, termasuk bilyet deposito palsu yang diterbitkan oleh Andi untuk mengelabui korban agar mereka percaya bahwa uang yang disetorkan memang berada di bank.
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Sumut tengah mengajukan permohonan izin penyitaan aset kepada pengadilan.
Meskipun polisi telah mengidentifikasi beberapa aset lainnya yang diduga dibeli dengan uang hasil penggelapan, rinciannya belum diungkap secara detail.
"Saat ini kami tengah melakukan pengumpulan bukti dan akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut," kata Kombes Rahmat.
Setelah mendapat laporan pada 26 Februari 2026 dari pihak Bank BNI terkait penggelapan dana jemaat, Polda Sumut segera melakukan penyelidikan.
Namun, saat itu Andi sudah melarikan diri ke Australia dan baru kembali ke Indonesia melalui Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Kualanamu.
Andi, yang sebelumnya mengundurkan diri secara mendadak dari posisinya di Bank BNI pada Februari 2026, sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, yang semakin memperburuk kecurigaan pihak bank terhadap tindakannya.
Setelah penangkapan, Polda Sumut kini tengah fokus untuk mengembangkan kasus ini, dan Kombes Rahmat Budi Handoko menyebutkan bahwa pihak kepolisian berencana untuk memeriksa lebih lanjut para pihak terkait yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan apabila ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami ungkap. Proses hukum akan terus berlanjut," ujar Rahmat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang tidak jelas sumbernya.
Andi Hakim Febriansyah, dengan modus yang terorganisir rapi, berhasil menipu jemaat gereja dan melarikan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan pribadi.
Penegakan hukum yang tegas oleh Polda Sumut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penipuan serupa di masa depan.*
(tm/ad)
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI