BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Ibu di Medan Digugat Anak Sendiri, Ini Kasusnya

Zulkarnain - Selasa, 31 Maret 2026 18:03 WIB
Ibu di Medan Digugat Anak Sendiri, Ini Kasusnya
Anna Br Sitepu dan kedua anaknya yang menjadi terdakwa di persidangan, Selasa (31/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kasus sengketa internal keluarga yang berujung pada proses hukum terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Anna Br Sitepu, seorang ibu, harus menghadapi tuntutan dari anak kandungnya sendiri, Ayu Brahmana, terkait pengelolaan perusahaan PT Madina Gas Lestari yang melibatkan tuduhan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (31/3/2026), Anna Br Sitepu, dengan suara bergetar, mengungkapkan perasaannya yang terkejut dan hancur akibat perkara yang melibatkan dirinya bersama dua anak lainnya.

Baca Juga:

"Perasaan saya hancur, ya. Yang melaporkan anak saya, yang dilaporkan juga anak saya," ungkap Anna usai sidang.

Meskipun tersinggung, Anna masih membuka kemungkinan untuk berdamai, meskipun ia mengakui bahwa hubungan keluarga yang sudah terjalin lama kini telah mencapai titik yang cukup dalam.

"Kalau saya selalu ada harapan damai. Tapi ini sudah terlampau parah yang dia buat ke saya sama anak saya. Kalau memang nanti cocok dan berkenan di hati saya, ya tidak ada masalah. Tapi kalau seperti sekarang ini, saya serahkan saja," ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

Anna berharap agar perkara ini dapat diselesaikan tanpa melibatkan hukuman pidana, mengingat kedekatan hubungan keluarga yang harusnya menjadi dasar penyelesaian masalah.

"Semoga bisa selesai. Karena yang mengadukan anak saya, yang diadukan juga anak saya. Kalau bisa diselesaikan dengan baik, jangan sampai ada yang dipenjara," lanjutnya, sembari berharap adanya penyelesaian damai.

Sementara itu, kuasa hukum dari para terdakwa, Hartanta Sembiring dari Law Office HK & Associates, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menyoroti ketidakjelasan mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara ini.

"Proses peradilan ini kalau kita ikuti dari awal sampai sekarang, banyak yang tidak benar. Misalnya soal barang bukti, apa yang menjadi dasar? Dari mana disita? Lalu siapa sebenarnya pelaku utamanya?" tegas Hartanta dengan nada kritis.

Hartanta juga mempertanyakan tuduhan pemalsuan surat yang dialamatkan kepada kliennya, yang menurutnya, akta yang dipermasalahkan justru merupakan dokumen resmi yang disahkan oleh notaris.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Revitalisasi Stadion Teladan Medan Hampir Selesai, Siap Menjadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026!
Harga Cabai Merah Anjlok Pascalibur Lebaran 2026, Pengamat Ekonomi Sumut Ungkap Tiga Penyebab Utama
Wali Kota Medan Buka Musrenbang RKPD 2027, Targetkan Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Kakanwil Kemenkum Bali Apresiasi Sinergi dengan Polresta Denpasar dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP
Aktivis Hukum Binjai Apresiasi Kinerja Dirnarkoba Polda Sumut dalam Pemberantasan Narkoba
Anak Riza Chalid Ungkap Peran Sang Ayah Terkait Kerja Sama Sewa Terminal BBM dengan PT Pertamina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru