BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Polisi Grebek Markas Judi Online di Jakbar, Sediakan Rekening dan ATM untuk Pengiriman ke Kamboja

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 03:39 WIB
27 view
Polisi Grebek Markas Judi Online di Jakbar, Sediakan Rekening dan ATM untuk Pengiriman ke Kamboja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polisi berhasil menggerebek markas judi online di Perumahan Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam jaringan pengumpulan rekening dan kartu ATM untuk keperluan transaksi judi online ke Kamboja. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan bahwa sebanyak delapan orang telah diamankan dalam penggerebekan tersebut.

“Empat dari mereka bertugas mengumpulkan rekening dan ATM dari masyarakat untuk dikirim ke Kamboja,” jelas Syahduddi di lokasi kejadian, Jumat (8/11/2024). Keempat orang ini baru saja menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pihak utama yang selama ini berperan sebagai pengumpul rekening sebelum dikirim ke Kamboja.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi menangkap empat orang lainnya yang berperan sebagai perekrut data masyarakat. Mereka bertugas untuk membuatkan rekening dan kartu ATM bagi masyarakat yang nantinya digunakan sebagai rekening penampungan judi online. “Empat orang ini bertugas merekrut masyarakat untuk dibuatkan rekening bank dan ATM, yang kemudian dikirim ke Kamboja,” tambah Syahduddi.

Baca Juga:

Para tersangka menyediakan ponsel yang diinstal aplikasi e-banking di dalamnya. Paket berisi handphone, data PIN ATM, password e-banking, dan kartu ATM kemudian dikirim ke Kamboja. Di sana, para tersangka bekerja sama dengan warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas sebagai pengelola situs judi online.

“Di Kamboja, WNI tersebut bekerja sebagai pengelola situs judi online, menerima seluruh perangkat dan data untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi,” ungkap Syahduddi.

Baca Juga:

Syahduddi menegaskan, penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, delapan tersangka telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami jaringan ini dan berkomitmen untuk membongkar praktik perjudian online lintas negara yang melibatkan warga Indonesia di Kamboja.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Dinilai Rawan Disalahgunakan Penyidik
Peltu Lubis Bongkar Praktik Judi dan “Jatah” untuk Aparat
Ratusan Pencari Kerja di Padang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja, Kerugian Diduga Capai Miliaran
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Viral Anak Meninggal Usai Diduga Ditolak Rawat Inap, Dinkes Batam Rekomendasikan Evaluasi Layanan RSUD Embung Fatimah
komentar
beritaTerbaru