Ketua majelis hakim Mardison menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari," ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan tersebut.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp50 juta.