BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan

Abyadi Siregar - Rabu, 01 April 2026 17:58 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, Rabu, 1 April 2026.

Ketua majelis hakim Mardison menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari," ujar hakim dalam persidangan.

Baca Juga:

Selain pidana penjara dan denda, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan tersebut.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp50 juta.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TP PKK Medan Dorong Deteksi Dini Kanker Payudara, Libatkan Kader hingga Podcast Edukasi
Kunker Komisi II DPR RI ke Bank Sumut, Rico Waas Harap Perkuat Kinerja BUMD
RSUD Pirngadi Medan Tambah CT Scan dan Cath Lab, Layanan Jantung Diperkuat
Wakil Wali Kota Medan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik ke RSUD Pirngadi, Ini Strateginya
Pemko Medan Luncurkan PKH Medan Makmur untuk 10 Ribu Penerima, Prioritaskan Lansia dan Disabilitas
Diduga Terlibat Tindak Pidana, Oknum Polisi Polres Tanjab Timur Ditahan di Sel Propam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru