Ketua majelis hakim Mardison menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari," ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan tersebut.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp50 juta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Ginting, sejumlah pejabat pembuat komitmen, serta pihak swasta.
Dua kontraktor, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, telah lebih dulu divonis masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*
(d/ad)
Editor
: Dharma
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan