BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Adam - Rabu, 01 April 2026 19:29 WIB
Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Kepala UPTD Gunung Tua PUPR, Rasuli Efendi Siregar (kanan). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala UPTD Gunung Tua PUPR, Rasuli Efendi Siregar, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar.

Selain hukuman penjara, Rasuli diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

Ketua majelis hakim Mardison menyampaikan putusan di ruang sidang utama PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:

"Menjatuhkan putusan terhadap Rasuli Efendi Siregar dengan hukuman 4 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan," ujar Mardison.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rasuli selama 4 tahun penjara.

Rasuli telah menyerahkan UP sebesar Rp 250 juta yang dititipkan di rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2026 lalu.

Kasus korupsi ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.

Lima tersangka telah ditetapkan, yakni Rasuli Efendi Siregar, Topan Ginting, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, serta dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang (PT Dalihan Natolu Grup) dan Rayhan Dulasmi (PT Rona Namora).

Sebelumnya, kedua kontraktor swasta telah dijatuhi vonis, Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara, dan Rayhan Dulasmi divonis 2 tahun penjara.

Putusan hakim hari ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi pemberantasan korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara dan mendorong akuntabilitas pejabat publik.*


(d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Medan Siap Wujudkan Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Butuh Rp1,7 Triliun
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Kata Kejari Karo
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan
TP PKK Medan Dorong Deteksi Dini Kanker Payudara, Libatkan Kader hingga Podcast Edukasi
Kunker Komisi II DPR RI ke Bank Sumut, Rico Waas Harap Perkuat Kinerja BUMD
RSUD Pirngadi Medan Tambah CT Scan dan Cath Lab, Layanan Jantung Diperkuat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru