Selain hukuman penjara, Rasuli diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 250 juta.
Ketua majelis hakim Mardison menyampaikan putusan di ruang sidang utama PN Medan, Rabu (1/4/2026).
"Menjatuhkan putusan terhadap Rasuli Efendi Siregar dengan hukuman 4 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan," ujar Mardison.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rasuli selama 4 tahun penjara.
Rasuli telah menyerahkan UP sebesar Rp 250 juta yang dititipkan di rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2026 lalu.
Lima tersangka telah ditetapkan, yakni Rasuli Efendi Siregar, Topan Ginting, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, serta dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang (PT Dalihan Natolu Grup) dan Rayhan Dulasmi (PT Rona Namora).
Sebelumnya, kedua kontraktor swasta telah dijatuhi vonis, Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara, dan Rayhan Dulasmi divonis 2 tahun penjara.
Putusan hakim hari ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi pemberantasan korupsiproyek infrastruktur di Sumatera Utara dan mendorong akuntabilitas pejabat publik.*
(d/ad)
Editor
: Dharma
Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut