Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia mengingatkan agar pengelolaan aset rampasan tidak menyebabkan nilai ekonomi aset tersebut turun, rusak, atau bahkan tidak bernilai sama sekali.
"RUU ini tidak hanya mengatur soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana aset ini dikelola agar memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat. Model pengelolaan yang baik harus dipikirkan, termasuk bagaimana jika ada pihak ketiga yang terbukti memiliki itikad baik untuk mengembalikan aset tersebut kepada mereka," ujar Oce.
Lebih lanjut, Oce mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mencakup ketentuan yang jelas mengenai tata cara pengelolaan aset tersebut.
Hal ini bertujuan agar aset yang dirampas tidak hanya menjadi beban negara, tetapi juga dapat dimanfaatkan dengan cara yang lebih produktif.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan aset rampasan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan dalam jangka pendek, tetapi mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi yang dapat dihasilkan dari aset tersebut dalam jangka panjang.
Melalui usulannya, Oce berharap RUU Perampasan Aset yang akan disahkan nanti tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga pada pengelolaan aset yang lebih transparan dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian negara.
Dengan lembaga yang kuat, pengelolaan aset rampasan diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.