BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

Kasus Pembunuhan Berencana Kacab Bank: Tiga Anggota Kopassus Terancam Hukuman Berat

Raman Krisna - Senin, 06 April 2026 15:01 WIB
Kasus Pembunuhan Berencana Kacab Bank: Tiga Anggota Kopassus Terancam Hukuman Berat
Sidang perdana kasus kematian Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank yang ditemukan tewas setelah diculik oleh tiga Kopassus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank yang ditemukan tewas setelah diculik oleh ketiganya.

Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ketiga terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, menghadapi tuduhan yang sangat serius terkait dengan peristiwa tragis ini.

Baca Juga:

Oditur Militer, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyebutkan bahwa ketiganya telah melakukan tindakan yang tidak pantas bagi prajurit TNI.

Mereka diduga terlibat dalam pemaksaan terhadap korban, yang berujung pada pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Perbuatan para terdakwa yang membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindakan yang sangat tidak pantas bagi prajurit TNI," ungkap Wasinton Marpaung saat membacakan surat dakwaan di pengadilan.

Dalam dakwaan primer, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman berat.

Namun, jika dakwaan primer ini tidak dapat dibuktikan, terdapat juga dakwaan subsidi yang lebih ringan, termasuk dakwaan atas penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Selain itu, ada dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.

Terkait dengan terdakwa Serka Mochamad Nasir, terdapat dakwaan tambahan mengenai penyembunyian atau penghilangan mayat, yang semakin memperburuk situasi hukum para terdakwa.

"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, kami siapkan dakwaan subsider, mulai dari Pasal 338 KUHP hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP, bahkan alternatif seperti Pasal 333 ayat (3) KUHP," jelas Wasinton Marpaung.

Berikut adalah rincian dakwaan yang dibacakan untuk masing-masing terdakwa:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sahroni Soroti Kasus Amsal Sitepu, Minta Kejagung Telusuri Tahanan Lain yang Ditangani Kejari Karo
Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
Komisi III DPR Bahas Ketidakseimbangan Aset dengan Profil dalam RUU Perampasan Aset, Sahroni: Apakah Aset Koruptor Miskin Bisa Dirampas?
Andi Mallarangeng Dukung Usulan SBY Desak PBB Tarik Pasukan TNI dari Lebanon: Tidak Ada Lagi Perdamaian!
Jusuf Kalla Siap Lapor Rismon Sianipar, Roy Suryo: Saya Dukung 11.000 Triliun Persen!
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar Terkait Tudingan Pendanaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Itu Semua Olahan AI!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru