BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

LSM dan Warga Laporkan Kinerja Ombudsman Sumut ke Inspektorat Ombudsman Pusat, Tuding Tindakan Maladministrasi

Iskandar - Selasa, 07 April 2026 11:40 WIB
LSM dan Warga Laporkan Kinerja Ombudsman Sumut ke Inspektorat Ombudsman Pusat, Tuding Tindakan Maladministrasi
Marzuki Darusman, Direktur DPN LHL. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan warga melaporkan kinerjanya ke Inspektorat Ombudsman Pusat di Jakarta.

Mereka menuding adanya dugaan maladministrasi dalam penutupan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke kantor Ombudsman Sumut.

Laporan tersebut mencakup dugaan cacat prosedur administrasi dalam proses penutupan pengaduan yang diajukan masyarakat terhadap pelayanan publik di daerah.

Baca Juga:

Salah satu laporan datang dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN LHL), yang berdomisili di Kota Pematang Siantar.

Lembaga ini menyampaikan aduan kepada Inspektorat Ombudsman Pusat dengan surat laporan bernomor 0113/LM/II/2026/MDN tentang dugaan cacat prosedur dalam proses penutupan laporan masyarakat.

"Ini adalah bentuk ketidakpuasan masyarakat atas kinerja Ombudsman Sumut yang seharusnya menjadi penolong, bukan malah menambah masalah," ujar Marzuki Darusman, Direktur DPN LHL.

Laporan ini telah teregister dengan nomor WBS2.0-2603-00034, setelah diterima oleh Inspektorat Ombudsman Pusat pada 27 Maret 2026.

Tak hanya itu, warga setempat bernama Rinaldi, yang berasal dari Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, juga turut melaporkan Ombudsman Sumut dengan objek pengaduan yang sama.

Rinaldi mengklaim bahwa laporan masyarakat terkait maladministrasi dan pelanggaran kode etik diabaikan. Inspektorat Ombudsman Pusat merespons dengan surat nomor T/624/PW.04.02/II/2026 pada 24 Februari 2026, yang juga meregistrasi laporan tersebut dengan nomor WBS2.0-2602-00018.

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, SH, menyayangkan terjadinya situasi ini.

Menurutnya, Ombudsman Perwakilan Sumut seharusnya menjadi lembaga yang bisa diandalkan untuk menuntaskan kasus maladministrasi yang merugikan masyarakat, bukan justru menambah ketidakpuasan.

"Proses penutupan laporan pengaduan masyarakat ini sarat dengan maladministrasi dan cacat prosedural. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan utama Ombudsman sebagai 'agen perubahan' yang seharusnya mendorong sistem birokrasi yang lebih transparan dan responsif," tegas Ratama kepada sejumlah media pada Selasa (7/4/2026) di kantornya di Tebing Tinggi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke Rajagukguk
Bupati Labuhanbatu Selatan Hadiri RUPS Bank Sumut 2025, Dorong Penguatan Modal dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Hadiri RUPS Tahunan Bank Sumut 2025, Gubernur Bobby Nasution Dorong Bank Naik Kelas Menjadi Bank Menengah
Bank Sumut Gelar Manasik Haji Akbar di Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Apresiasi Pendampingan Jamaah
30 Hektare Sawah Tertimbun Pasir Pascabanjir di Tapanuli Utara, Petani Khawatir Musim Tanam Gagal
Medan Siapkan Rusun untuk Warga Pinggiran Sungai, Wakil Wali Kota Zakiyuddin: Hunian Layak sekaligus Atasi Banjir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru