MEDAN - Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah menjadi sorotan berbagai kalangan.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga, melayangkan pengaduan langsung ke Inspektorat Ombudsman Pusat di Jakarta.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penutupan laporan masyarakat yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengandung maladministrasi.
Salah satu laporan disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) yang berbasis di Pematang Siantar.
Dalam surat bernomor 0113/LM/II/2026/MDN, lembaga tersebut menyoroti dugaan cacat prosedur administratif dalam proses penghentian laporan pengaduan masyarakat oleh Ombudsman Sumut.
Inspektorat Ombudsman Pusat merespons laporan Lembaga BAKUMKU melalui surat tertanggal 31 Maret 2026, dengan nomor. T/898/PW.04.02/III/2026.
Aduan tersebut telah diregistrasi dalam sistem pengawasan internal dengan nomor WBS2.0-2603-00034, pada tanggal 27 Maret 2026.
Pengaduan serupa juga disampaikan oleh Rinaldi, warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ia melaporkan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, serta pelanggaran kode etik dalam penutupan laporan masyarakat.
Melalui surat resmi dengan nomor. T/624/PW.04.02/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, Inspektorat Ombudsman Pusat menyatakan laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan nomor WBS2.0-2602-00018.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai kondisi ini patut disayangkan.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik semestinya hadir membantu masyarakat yang menjadi korban maladministrasi, bukan justru menambah persoalan baru.
"Penutupan laporan tanpa kejelasan proses investigatif berpotensi mencederai kepercayaan publik. Apalagi jika terdapat indikasi cacat prosedural," ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Ratama juga menilai, praktik tersebut bertentangan dengan peran Ombudsman sebagai agen perubahan dalam mendorong birokrasi yang transparan dan responsif.
Ia mendesak Inspektorat Ombudsman Pusat untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan transparan guna memastikan adanya kepastian hukum serta penyelesaian yang akuntabel.
"Penanganan yang jelas penting agar tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat dan menjaga marwah lembaga Ombudsman itu sendiri," kata dia.
Dalam beberapa waktu terakhir, kinerja Ombudsman Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, memang tengah menjadi perhatian publik seiring meningkatnya ekspektasi terhadap kualitas pelayanan dan pengawasan birokrasi.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
LSM dan Warga Laporkan Kinerja Ombudsman Sumut ke Inspektorat Ombudsman Pusat, Tuding Tindakan Maladministrasi