BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

LSM dan Warga Laporkan Kinerja Ombudsman Sumut ke Inspektorat Ombudsman Pusat, Tuding Tindakan Maladministrasi

Iskandar - Selasa, 07 April 2026 11:40 WIB
LSM dan Warga Laporkan Kinerja Ombudsman Sumut ke Inspektorat Ombudsman Pusat, Tuding Tindakan Maladministrasi
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah menjadi sorotan berbagai kalangan.

Sejumlah elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga, melayangkan pengaduan langsung ke Inspektorat Ombudsman Pusat di Jakarta.

Baca Juga:

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penutupan laporan masyarakat yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengandung maladministrasi.

Salah satu laporan disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) yang berbasis di Pematang Siantar.

Dalam surat bernomor 0113/LM/II/2026/MDN, lembaga tersebut menyoroti dugaan cacat prosedur administratif dalam proses penghentian laporan pengaduan masyarakat oleh Ombudsman Sumut.

Inspektorat Ombudsman Pusat merespons laporan Lembaga BAKUMKU melalui surat tertanggal 31 Maret 2026, dengan nomor. T/898/PW.04.02/III/2026.

Aduan tersebut telah diregistrasi dalam sistem pengawasan internal dengan nomor WBS2.0-2603-00034, pada tanggal 27 Maret 2026.

Pengaduan serupa juga disampaikan oleh Rinaldi, warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Ia melaporkan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, serta pelanggaran kode etik dalam penutupan laporan masyarakat.

Melalui surat resmi dengan nomor. T/624/PW.04.02/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, Inspektorat Ombudsman Pusat menyatakan laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan nomor WBS2.0-2602-00018.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai kondisi ini patut disayangkan.

Ia menegaskan bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik semestinya hadir membantu masyarakat yang menjadi korban maladministrasi, bukan justru menambah persoalan baru.

"Penutupan laporan tanpa kejelasan proses investigatif berpotensi mencederai kepercayaan publik. Apalagi jika terdapat indikasi cacat prosedural," ujarnya, Selasa, 7 April 2026.

Ratama juga menilai, praktik tersebut bertentangan dengan peran Ombudsman sebagai agen perubahan dalam mendorong birokrasi yang transparan dan responsif.

Baca Juga:

Ia mendesak Inspektorat Ombudsman Pusat untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan transparan guna memastikan adanya kepastian hukum serta penyelesaian yang akuntabel.

"Penanganan yang jelas penting agar tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat dan menjaga marwah lembaga Ombudsman itu sendiri," kata dia.

Dalam beberapa waktu terakhir, kinerja Ombudsman Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, memang tengah menjadi perhatian publik seiring meningkatnya ekspektasi terhadap kualitas pelayanan dan pengawasan birokrasi.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
HUT ke-78 Sumatera Utara Usung “Satu Kolaborasi, Sejuta Energi”, Pemprov Genjot Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah
Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah dan Optimalisasi Aset, Dorong Peningkatan PAD
Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke Rajagukguk
Bupati Labuhanbatu Selatan Hadiri RUPS Bank Sumut 2025, Dorong Penguatan Modal dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Hadiri RUPS Tahunan Bank Sumut 2025, Gubernur Bobby Nasution Dorong Bank Naik Kelas Menjadi Bank Menengah
Bank Sumut Gelar Manasik Haji Akbar di Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Apresiasi Pendampingan Jamaah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru