BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

Oknum Polda Sumut Diduga Curi Rp11,2 Juta Milik Terdakwa, Iptu VTG dan Boru Purba Belum Jadi Tersangka

Zulkarnain - Selasa, 07 April 2026 20:07 WIB
Oknum Polda Sumut Diduga Curi Rp11,2 Juta Milik Terdakwa, Iptu VTG dan Boru Purba Belum Jadi Tersangka
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan di Bid Propam Polda Sumut. (ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Dugaan pencurian uang sebesar Rp11,2 juta yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Sumatera Utara menjadi sorotan.

Hingga kini, dua pihak yang diduga terlibat, yakni Iptu VTG dan seorang perempuan berinisial Boru Purba, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, yakni Ronald M Siahaan, menyebut Boru Purba merupakan pihak kunci dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

"Boru Purba adalah penerima aliran dana dari rekening klien kami. Identitasnya sudah diketahui, namun masih berstatus saksi," ujar Ronald, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data rekening koran, uang Rp11,2 juta milik Rahmadi ditransfer ke rekening atas nama Boru Purba.

Pihaknya menduga terdapat hubungan antara Boru Purba dan Iptu VTG yang diduga meminta akses layanan perbankan milik kliennya.

Ronald mendesak penyidik segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka.

Ia juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan atasan Iptu VTG dalam penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana.

Kasus ini berawal dari penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai pada Maret 2025 dalam perkara kepemilikan narkotika. Rahmadi kemudian divonis lima tahun penjara.

Namun, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan hingga persidangan, termasuk dugaan rekayasa barang bukti dan pelanggaran prosedur.

Mereka juga menyoroti rekaman CCTV yang disebut menunjukkan adanya tindakan kekerasan saat penangkapan. Selain itu, barang bukti narkotika yang awalnya tidak ditemukan diduga muncul kemudian di dalam kendaraan.

Tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dengan alasan adanya dugaan pengabaian fakta persidangan oleh majelis hakim.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jangan Cuma Tangkap Pelaku Lapangan, DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan
Ricuh di Tempat Hiburan Malam, 5 Oknum TNI dan 2 Polisi Terlibat Perkelahian dengan Pengunjung
Pencurian Sapi dari Kandang di Parit Culum Satu, Kerugian Capai Rp10 Juta
Polres Tapanuli Selatan Gelar Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Personel Berprestasi
Langkah Cepat Polres Binjai: Hadyan Haqqul Yaqin Siregar Angkat Jempol untuk Penangkapan Narkoba
ST Mainkan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut, Negara Dirugikan Miliaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru