Tak Mau Salah Tangkap, Bareskrim Usul Batas Tegas Pengguna dan Bandar Narkoba
- Selasa, 07 April 2026 21:07 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusulkan pengaturan ambang batas baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)Narkotika dan Psikotropika guna membedakan secara jelas antara penyalahguna, pengedar, dan bandar.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim PolriEko Hadi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Eko menjelaskan, selama ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang telah mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan.
Namun, aturan tersebut belum memberikan batasan yang tegas terkait jumlah kepemilikan yang dapat membedakan pengguna dengan pengedar.
"Tidak ada batasan yang jelas mengenai jumlah kepemilikan yang bisa menjadi indikator apakah seseorang merupakan korban penyalahgunaan atau bagian dari jaringan peredaran," ujar Eko.
Ia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika belum mengatur secara spesifik ketentuan rehabilitasi bagi pecandu psikotropika.
Dalam usulannya, Polri mengajukan ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan draf sebelumnya. Untuk ganja, misalnya, diusulkan batas kepemilikan sebesar 3 gram dari sebelumnya 25 gram.
Sementara itu, untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram, dan ekstasi sebanyak 5 butir dari sebelumnya 10 butir.
Selain itu, untuk heroin diusulkan batas 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram, serta zat etomidate yang sebelumnya belum diatur diusulkan memiliki ambang batas 0,5 gram.
Menurut Eko, pengaturan ambang batas ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus narkotika.
"Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran narkotika," katanya.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
Tak Mau Salah Tangkap, Bareskrim Usul Batas Tegas Pengguna dan Bandar Narkoba