Wajib Tahu! Tabel KUR BRI 2026 Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp2 Jutaan
JAKARTA Tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta menjadi salah satu informasi yang banyak dicari pela
EKONOMI
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusulkan pengaturan ambang batas baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika guna membedakan secara jelas antara penyalahguna, pengedar, dan bandar.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Eko menjelaskan, selama ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang telah mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan.Baca Juga:
Namun, aturan tersebut belum memberikan batasan yang tegas terkait jumlah kepemilikan yang dapat membedakan pengguna dengan pengedar.
"Tidak ada batasan yang jelas mengenai jumlah kepemilikan yang bisa menjadi indikator apakah seseorang merupakan korban penyalahgunaan atau bagian dari jaringan peredaran," ujar Eko.
Ia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika belum mengatur secara spesifik ketentuan rehabilitasi bagi pecandu psikotropika.
Dalam usulannya, Polri mengajukan ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan draf sebelumnya. Untuk ganja, misalnya, diusulkan batas kepemilikan sebesar 3 gram dari sebelumnya 25 gram.
Sementara itu, untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram, dan ekstasi sebanyak 5 butir dari sebelumnya 10 butir.
Selain itu, untuk heroin diusulkan batas 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram, serta zat etomidate yang sebelumnya belum diatur diusulkan memiliki ambang batas 0,5 gram.
Menurut Eko, pengaturan ambang batas ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus narkotika.
"Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran narkotika," katanya.*
(d/dh)
JAKARTA Tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta menjadi salah satu informasi yang banyak dicari pela
EKONOMI
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Minggu, 31 Mei 2026. Secara um
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 31 Mei 202
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 31 Mei 2026.
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Minggu, 31 Mei 2026.
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 31 Mei 2026
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Grati
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (
PEMERINTAHAN