Kelima tersangka yang ditahan, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS, merupakan pejabat divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada bank pemerintah di kantor pusat.
"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, mulai 7 April hingga 26 April 2026," ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Dua tersangka lain, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan. KA menderita penyakit jantung, sedangkan TP memiliki penyakit autoimun yang telah diperkuat rekam medis.
Sementara satu tersangka lain, AC, tidak memenuhi panggilan karena tengah menjalani perawatan akibat sakit ginjal di Jakarta.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penetapan delapan tersangka yang diumumkan KejatiSumsel pada 27 Maret 2025.
Selain kasus kredit bank, KejatiSumsel meningkatkan status perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus mencakup periode 2019–2025 dan bermula dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, yang mewajibkan penggunaan kapal penarik (tugboat) untuk memandu tongkang melintasi jembatan.
Kerja sama Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan CV R (2019) dan PT A (2024) sebagai operator jasa pemanduan diduga menimbulkan pungutan ilegal Rp9 juta–Rp13 juta per lintas kapal.
Dugaan keuntungan ilegal dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp160 miliar.