BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

Kasus Aset PTPN ke Ciputra Land, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan terhadap Direktur PT NDP Dinilai Prematur

Raman Krisna - Rabu, 08 April 2026 13:49 WIB
Kasus Aset PTPN ke Ciputra Land, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan terhadap Direktur PT NDP Dinilai Prematur
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan 4 saksi ahli, dalam sidang kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, Senin (6/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Johari menyimpulkan bahwa dakwaan terhadap Iman Subakti perlu ditinjau ulang karena belum ada dasar hukum teknis yang jelas mengenai penyerahan lahan 20 persen tersebut.*


(tm/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Geruduk MK, Bawa Enam Tuntutan: Keadilan untuk Andrie Yunus hingga Tolak Militerisme
Jusuf Kalla Datangi Bareskrim, Ada Apa?
Novel Baswedan Terkejut, Berkas 4 Prajurit BAIS TNI Dilimpahkan ke Oditurat Militer: Bukankah Andrie Yunus Belum Diperiksa?
Berulang Kali Disebut dalam Sidang, Lokot Nasution Siap Bersaksi di Kasus Korupsi DJKA: Saya Akan Ungkap Semua!
Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank dan Naikkan Status Kasus Pelayaran Sungai Lalan
Puspom TNI Limpahkan Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Oditurat Militer
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru