BREAKING NEWS
Rabu, 08 April 2026

TAUD Minta Kasus Air Keras Andrie Yunus Diproses Polisi, Tolak Peradilan Militer

Dharma - Rabu, 08 April 2026 17:24 WIB
TAUD Minta Kasus Air Keras Andrie Yunus Diproses Polisi, Tolak Peradilan Militer
Dua pengendara motor berboncengan diduga menyiram air keras ke arah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.(Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tetap diproses melalui jalur peradilan umum.

TAUD menolak jika perkara tersebut dibawa ke peradilan militer.

Kuasa hukum Andrie, Fadhil Alfathan, menegaskan sejak awal pihaknya menilai kasus tersebut merupakan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan tugas militer.

Baca Juga:

"Sejak awal kami menolak proses peradilan militer. Ini tidak ada urusannya dengan tugas dan fungsi militer, dan korbannya adalah warga sipil," kata Fadhil di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Menurut Fadhil, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait penanganan kasus tersebut. Ia menyebut proses penyidikan di kepolisian juga belum dihentikan meski kasus telah dilimpahkan ke pihak TNI.

"Belum ada surat penghentian penyidikan dari kepolisian. Artinya, kasus ini seharusnya masih bisa diproses dalam peradilan umum," ujarnya.

TAUD juga mengkritik pelimpahan perkara ke peradilan militer yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dilakukan secara prematur. Pihaknya mengklaim telah menemukan setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Proses pelimpahan itu menurut kami tidak berdasar dan terlalu dini. Kasus ini masih jauh dari selesai," tegasnya.

Sebagai langkah hukum, TAUD mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pasal yang mengatur peradilan militer bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum.

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri agar penanganannya dapat dilanjutkan oleh kepolisian.

"Kami mendorong agar laporan polisi segera diajukan dan diproses lebih lanjut oleh Bareskrim," kata Fadhil.

TAUD juga meminta DPR dan pihak terkait lainnya untuk lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil dalam kasus tersebut.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menanggapi Viral #KaburAjaDulu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan: "Merantau ke Luar Negeri Harus Punya Skill
Bareskrim Terima Laporan Kasus Doxing Terhadap Peneliti ICW, Diky Anandya
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
Subdit Audit Polda Sumut Memastikan Keamanan Turnamen IBL melalui Risk Assessment
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru