Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tetap diproses melalui jalur peradilan umum.
TAUD menolak jika perkara tersebut dibawa ke peradilan militer.
Kuasa hukum Andrie, Fadhil Alfathan, menegaskan sejak awal pihaknya menilai kasus tersebut merupakan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan tugas militer.
Baca Juga:
"Sejak awal kami menolak proses peradilan militer. Ini tidak ada urusannya dengan tugas dan fungsi militer, dan korbannya adalah warga sipil," kata Fadhil di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menurut Fadhil, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait penanganan kasus tersebut. Ia menyebut proses penyidikan di kepolisian juga belum dihentikan meski kasus telah dilimpahkan ke pihak TNI.
"Belum ada surat penghentian penyidikan dari kepolisian. Artinya, kasus ini seharusnya masih bisa diproses dalam peradilan umum," ujarnya.
TAUD juga mengkritik pelimpahan perkara ke peradilan militer yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dilakukan secara prematur. Pihaknya mengklaim telah menemukan setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Proses pelimpahan itu menurut kami tidak berdasar dan terlalu dini. Kasus ini masih jauh dari selesai," tegasnya.
Sebagai langkah hukum, TAUD mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pasal yang mengatur peradilan militer bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri agar penanganannya dapat dilanjutkan oleh kepolisian.
"Kami mendorong agar laporan polisi segera diajukan dan diproses lebih lanjut oleh Bareskrim," kata Fadhil.
TAUD juga meminta DPR dan pihak terkait lainnya untuk lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil dalam kasus tersebut.*
(d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.