Di Tengah Kebocoran Anggaran, Prabowo Minta Aparat Bertindak Tegas Berantas Penyelundupan
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajaran aparat penegak hukum dan lembaga negara untuk memperkuat upaya pemberantasan pe
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu.
Penyidik kini mendalami dugaan pemotongan anggaran hingga aliran penerimaan dana oleh tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.Baca Juga:
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh saudara Albertinus," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah jaksa sekaligus PNS di Kejaksaan Negeri HSU, Agantha Haris Saputra.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Henrikus ION Sidabutar serta penjaga tahanan yang juga bendahara pembantu pengeluaran, Anggun Devianty.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka yakni Albertinus P Napitupulu selaku Kajari HSU, Asis Budianto sebagai Kepala Seksi Intelijen, serta Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Albertinus diduga menerima uang sekitar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah instansi daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit daerah.
Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi. Tak hanya itu, ia disebut menerima tambahan dana sekitar Rp 450 juta.
Sementara itu, tersangka lain, Tri Taruna Fariadi, diduga menerima aliran uang hingga Rp 1,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*
(k/dh)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajaran aparat penegak hukum dan lembaga negara untuk memperkuat upaya pemberantasan pe
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim untuk pelaksanaan MTQ ke59 Kota Medan yang akan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mendukung rencana penyesuaian Rencana Bisnis Bank (RBB) yang tengah disiapkan Otoritas Jas
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menepis isu yang menyebut Indonesia akan mengalami situasi chaos dalam waktu dekat. Ia men
POLITIK
JAKARTA Timnas Futsal Indonesia memastikan tiket ke final Piala AFF Futsal 2026 setelah mengalahkan Vietnam dengan skor 32 pada babak sem
OLAHRAGA
MEDAN Program peningkatan layanan kesehatan yang digagas Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mulai menunjukkan dampak nyata di Kepula
KESEHATAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan sektor riil di wilayahnya mendapatkan akses dan dukungan keuangan yang memadai g
EKONOMI
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyerahkan tali asih kepada atlet peraih medali pada ajang SEA Games 2025 di Thailan
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Farida Farichah, mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk memperkuat kolaborasi dan kemitr
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penyelamatan keuangan
NASIONAL