BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Suap Rp425 Juta dari Terpidana Korupsi DJKA

Adelia Syafitri - Kamis, 09 April 2026 10:23 WIB
Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Suap Rp425 Juta dari Terpidana Korupsi DJKA
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi DJKA Medan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Fahmi Idris, mengakui bahwa pernyataan pemberian uang kepada Wahyu Purwanto tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Iya memang dalam BAP disebutkan ada pemberian uang terhadap Wahyu. Namun itu bukan perkara yang tengah disidangkan di Medan. Itu disebut untuk proyek di Cianjur," ujar Fahmi.

Ia juga memastikan bahwa sejumlah pihak yang disebut dalam penyidikan seharusnya bertanggung jawab secara hukum, namun belum memenuhi kewajiban tersebut.

Pernyataan ini telah dilaporkan kepada pimpinan di lembaga antirasuah.*


(tm/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
JK Yakin Ijazah Jokowi Asli: Tinggal Dikasih Lihat, Selesai!
Eks Menhub Mangkir, Anggota DPR RI Lokot Nasution Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi DJKA di PN Medan
Mengapa Medan Identik dengan “Horas” Meski Berakar dari Kesultanan Deli? Ini Sejarahnya!
Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalsel, Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Puluhan Aset
Kolaborasi ISTP dan PT Tradepro, Disnaker Medan Siapkan Kompetensi Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja
Kasus Ijazah Jokowi Disebut Berlarut, JK: Merugikan Semua
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru