BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Istana Respons Desakan Pembentukan TGPF untuk Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

Dharma - Kamis, 09 April 2026 10:46 WIB
Istana Respons Desakan Pembentukan TGPF untuk Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sejumlah tokoh masyarakat mendesak pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Seruan ini disampaikan sembari memegang bunga mawar putih sebagai simbol perdamaian dan keadilan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa usulan tersebut akan ditindaklanjuti pemerintah.

Baca Juga:

"Nanti kami koordinasikan dulu ya. Kan sekarang prosesnya juga sudah berjalan, dengan cepat, transparan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, pemerintah akan mengkaji pemikiran atau usulan pembentukan TGPF secara serius.

"Bahwa ada pemikiran atau ada usulan, nanti kita coba kajikan," katanya.

Seruan pembentukan TGPF disampaikan oleh sembilan tokoh, antara lain Busyro Muqoddas, Sukidi, Halida Hatta, Karlina Supelli, Zumrotin K. Susilo, Lukman Hakim Saifuddin, Jacky Manuputty, Suciwati, dan Gomar Gultom.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jacky Manuputty, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan bebas intervensi dalam penyelidikan.

"Kami menyerukan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang bekerja transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, melibatkan profesional dari unsur pemerintah dan masyarakat sipil," kata Manuputty di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

Jacky juga menekankan pentingnya asas kesetaraan di hadapan hukum, terutama jika terduga pelaku berasal dari kalangan militer.

Ia menyinggung pasal 74 UU TNI dan menilai ketentuan transisional tersebut sebaiknya dicabut agar semua warga, termasuk anggota militer, dapat diperlakukan setara di hadapan hukum.

"Ketentuan transisional seperti pasal 74 UU TNI agar dicabut supaya asas kesetaraan di hadapan hukum sungguh-sungguh berlaku bagi semua warga, termasuk ketika anggota militer diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga sipil," tegasnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR Soedeson Tandra Kritik RUU Perampasan Aset: Rampas Tanpa Proses Hukum Adalah Kesalahan
Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Suap Rp425 Juta dari Terpidana Korupsi DJKA
Eks Menhub Mangkir, Anggota DPR RI Lokot Nasution Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi DJKA di PN Medan
IHSG Dibuka Turun 40 Poin, Saham Pilihan BBRI dan BBCA Masih Layak Pantau
Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalsel, Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Puluhan Aset
Ramai Soal Pungutan, Kelas Tambahan SMPN 1 Padangsidimpuan Sudah Ada 10 Tahun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru