BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Buntut Pernyataan ‘Menjatuhkan Prabowo’, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penghasutan

Dharma - Kamis, 09 April 2026 10:53 WIB
Buntut Pernyataan ‘Menjatuhkan Prabowo’, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penghasutan
Pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pernyataan pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, dan aktivis Islah Bahrawi terkait ajakan "menggulingkan" Presiden Prabowo Subianto berbuntut hukum.

Kedua tokoh ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Pelaporan dilakukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026.

Baca Juga:

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut:

"Iya benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Budi Hermanto, Kamis (9/4/2026).

Pasal 246 KUHP mengatur penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Robina Akbar menyebut pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi di acara halalbihalal di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026, bukan sekadar kebebasan berpendapat, tetapi sudah mengarah ke tindak pidana.

"Pernyataan-pernyataan seperti ini bukan lagi sebuah pendapat, namun sudah masuk ke dalam kategori tindakan pidana," ujar Robina.

Aliansi Masyarakat Jakarta Timur menilai ucapan keduanya menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa, sehingga meminta kepolisian bertindak cepat.

Dalam video yang viral di media sosial, Saiful Mujani menyampaikan:

"Saya alternatifnya bukan pada prosedur formal impeachment, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo… itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini."

Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani menegaskan bahwa pelaporan sah-sah saja, namun menurutnya opini dan sikap politik masyarakat sipil tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum.

"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," ujarnya.

Ia menambahkan, kritik dan bantahan sebaiknya dilakukan secara demokratis tanpa mengkriminalisasi opini politik.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menanggapi pernyataan viral tersebut dengan menyebut Presiden Prabowo fokus pada hal-hal yang lebih strategis.

"Wah, saya masih banyak sekali pekerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa. Gitu kira-kira," kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).*


(d/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Istana Respons Desakan Pembentukan TGPF untuk Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Anggota DPR Soedeson Tandra Kritik RUU Perampasan Aset: Rampas Tanpa Proses Hukum Adalah Kesalahan
Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Suap Rp425 Juta dari Terpidana Korupsi DJKA
Heboh Isu Pemakzulan Dirinya, Begini Respons Presiden Prabowo
Eks Menhub Mangkir, Anggota DPR RI Lokot Nasution Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi DJKA di PN Medan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Pabrik EV VKTR di Magelang Hari Ini, Dorong Transformasi Transportasi Nasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru