Bupati Batu Bara Sambut Entry Meeting Pemeriksaan Terinci LKPD oleh BPK Perwakilan Sumut
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., memimpin langsung Entry Meeting atas Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan P
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Pernyataan pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, dan aktivis Islah Bahrawi terkait ajakan "menggulingkan" Presiden Prabowo Subianto berbuntut hukum.
Kedua tokoh ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Pelaporan dilakukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026.Baca Juga:
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut:
"Iya benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Budi Hermanto, Kamis (9/4/2026).
Pasal 246 KUHP mengatur penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
Robina Akbar menyebut pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi di acara halalbihalal di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026, bukan sekadar kebebasan berpendapat, tetapi sudah mengarah ke tindak pidana.
"Pernyataan-pernyataan seperti ini bukan lagi sebuah pendapat, namun sudah masuk ke dalam kategori tindakan pidana," ujar Robina.
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur menilai ucapan keduanya menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa, sehingga meminta kepolisian bertindak cepat.
Dalam video yang viral di media sosial, Saiful Mujani menyampaikan:
"Saya alternatifnya bukan pada prosedur formal impeachment, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo… itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini."
Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani menegaskan bahwa pelaporan sah-sah saja, namun menurutnya opini dan sikap politik masyarakat sipil tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum.
"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," ujarnya.
Ia menambahkan, kritik dan bantahan sebaiknya dilakukan secara demokratis tanpa mengkriminalisasi opini politik.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menanggapi pernyataan viral tersebut dengan menyebut Presiden Prabowo fokus pada hal-hal yang lebih strategis.
"Wah, saya masih banyak sekali pekerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa. Gitu kira-kira," kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).*
(d/ad)
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., memimpin langsung Entry Meeting atas Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi strategis Indonesia sebagai salah satu negara paling aman di tengah ketegangan globa
NASIONAL
DELI SERDANG Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam kembali menggelar razia rutin di kamar hunian warga binaan, Kamis (9/4
NASIONAL
BANDA ACEH Pengadilan Tinggi Banda Aceh menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Pendidikan Disabil
HUKUM DAN KRIMINAL
GAYO LUES Bencana alam kembali menghantam Desa Pertik, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Setelah bencana serupa pada
NASIONAL
MAGELANG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengingatkan masyarakat agar menghemat energi, seiring ketidakpastian global yan
EKONOMI
MAGELANG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan Indonesia kini sudah relatif swasembada pangan dan tidak takut mengha
NASIONAL
PADANG Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menghadiri diskusi publik yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Universitas
NASIONAL
MAGELANG Presiden Prabowo Subianto meresmikan fasilitas perakitan kendaraan listrik komersial milik VKTR di Magelang, Jawa Tengah, Kamis
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penanganan kasus mahasiswi magang di sebuah BUMN di Pagar Alam yang justru menjadi te
HUKUM DAN KRIMINAL