Prabowo Resmikan BBM B50 Hari Ini, Indonesia Masuki Era Baru Transisi Energi
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, B50, pada Kamis (9/7/2026). Keh
NASIONAL
JAKARTA — Pernyataan pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, dan aktivis Islah Bahrawi terkait ajakan "menggulingkan" Presiden Prabowo Subianto berbuntut hukum.
Kedua tokoh ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Pelaporan dilakukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026.Baca Juga:
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut:
"Iya benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Budi Hermanto, Kamis (9/4/2026).
Pasal 246 KUHP mengatur penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
Robina Akbar menyebut pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi di acara halalbihalal di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026, bukan sekadar kebebasan berpendapat, tetapi sudah mengarah ke tindak pidana.
"Pernyataan-pernyataan seperti ini bukan lagi sebuah pendapat, namun sudah masuk ke dalam kategori tindakan pidana," ujar Robina.
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur menilai ucapan keduanya menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa, sehingga meminta kepolisian bertindak cepat.
Dalam video yang viral di media sosial, Saiful Mujani menyampaikan:
"Saya alternatifnya bukan pada prosedur formal impeachment, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo… itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini."
Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani menegaskan bahwa pelaporan sah-sah saja, namun menurutnya opini dan sikap politik masyarakat sipil tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum.
"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," ujarnya.
Ia menambahkan, kritik dan bantahan sebaiknya dilakukan secara demokratis tanpa mengkriminalisasi opini politik.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menanggapi pernyataan viral tersebut dengan menyebut Presiden Prabowo fokus pada hal-hal yang lebih strategis.
"Wah, saya masih banyak sekali pekerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa. Gitu kira-kira," kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).*
(d/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, B50, pada Kamis (9/7/2026). Keh
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah menghentikan sementara rekrutmen guru honorer baru hingga persoala
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat da
NASIONAL
DELI SERDANG Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 101 cartridge rokok elektrik (vape) yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menegaskan posisi partainya seba
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrim
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 Dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas
NASIONAL