Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi magang berinisial RA (25) melaporkan atasannya, UB, ke kepolisian pada 8 Desember 2025 atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut berujung pada penetapan UB sebagai tersangka.
Namun, UB kemudian melaporkan balik RA atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
RA sempat ditahan pada 25 Maret 2026 sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Selatan untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
"Kasus UB tetap berjalan, untuk RA akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu apakah bisa dihentikan," kata Januar.
Pihak keluarga korban menolak upaya penyelesaian melalui restorative justice dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, terutama dalam memastikan keadilan substantif tetap terjaga di tengah proses hukum yang kompleks.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.